KonaweRegional

Diduga Curang, PPK Besulutu Dilaporkan ke Bawaslu

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan Pemilu (AMPKP) Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, melaporkan PPK wilayah itu ke Bawaslu Konawe, atas dugaan kecurangan.

PPK Besulutu dituding mengurangi dan menambahkan atau menggelembungkan perolehan suara kepada partai politik dan caleg tertentu.

Ketua AMPKP, Jurahman menjelaskan, dugaan pengelembungan suara terjadi karena ada perbedaaan  model  hasil C1 Plano KPPS dan Model DA1 PPK Besulutu.

Indikasi penggelembungan suara terjadi di Desa Waworaha, Kecamatan Besulutu, dimana suara  PDIP berdasarkan model C1 Plano KPPS Waworaha dikurangi, dari sebelas suara berdasarkan perolehan C1 plano, menjadi satu suara berdasarkan DA1 PPK.

[artikel number=3 tag=”penculikan,sembako”]

“Yang terjadi di Kecamatan Besulutu, diduga ada pengelembungan suara partai dan caleg. Seperti di Desa Waworaha, suara PDIP berubah dari sebelas menjadi satu suara,” terangnya.

“Kami tidak akan menyalahkan sesuatu hal itu jika sudah benar, disini sudah jelas nyatanya terjadi pengelembungan suara,” sambung dia.

Sebaliknya, partai PBB di Desa Waworaha, data C1 KPPS mendapatkan nol suara, tapi ketika pleno PPK berubah jadi sebelas suara.

“Ada apa ini, terus ini lagi partai Golkar, data C1 KPPS ini ada 3 suara, tapi data DA1 PPK malah bertambah jadi 9 suara. Kami tidak menuduh siapa yang melakukan, namun siapa yang terlibat kalau bukan penyelenggara,” jelas dia.

Berdasarkan hal tersebut, masyarakat yang tergabung dalam AMPKP Besulutu mendatangi Bawaslu guna melaporkan adanya dugaan pelanggaran.

“Masyarakat bingung kenapa terjadi seperti itu. Makanya dengan temuan ini yang tidak sama dengan data C1 Plano KPPS dan DA1 PPK itu  kami melaporkan kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti bagaimana dengan masalah tersebut karena kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan Pemilu sangat kecewa dengan masalah ini dan meminta kepada pihak Penyelenggara untuk memberikan penjelasan, ” tambahnya.

Sebelumnya, AMPKP telah melaporkan persoalan ini ke Bawaslu pada 29 April, namun ditolak karena belum cukup memiliki bukti kuat.

“Baru Selasa 30 April diterima karena di lampirkan dugaan bukti pelanggaran,” tutupnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button