Buton

Wabup Buton Hadiri Penandatanganan MoU dan Sosialisasi E-pandu

Dengarkan

BUTON, DETIKSULTRA. COM – Wakil Bupati Buton Iis Eliyanti menghadiri penandatanganan MoU dan Sosialisasi aplikasi pelayanan terpadu (e-pandu) yang diselenggarakan secara virtual melalui media zoom meeting di ruang Media Center Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Rabu, 6 Oktober 2021.

Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Pudjoharsoyo menyampaikan bahwa adanya e-pandu ini merupakan babak baru terkait pelayanan kepada masyarakat dan khususnya kepada aparatur penegak hukum yang ada di wilayah Sultra.

Perencanaan sineritas pelayanan hukum sistem teknologi informasi yang disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dan BNE telah dilakukan beberapa hari lalu. Kemudian berdasarkan situasi dan kondisi lapangan, pimpinan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara beserta jajarannya merencanakan suatu pelayanan hukum kepada masyarakat dan aparatur penegak hukum yang ada di wilayah Sultra maka lahirlah e-pandu.

“Beberapa hari yang lalu kami telah melakukan sosialisasi dalam rangka pengenalan aplikasi e-pandu oleh jajaran penegak hukum yang ada di Sultra. Sosialisasi tersebut melibatkan seluruh aparatur penegak hukum dan juga masyarakat termasuk juga di dalamnya para advokat yang berdomisili di Sultra,” ungkap Pudjoharsoyo.

Lauching aplikasi e-pandu direncanakan akan dilaksanakan akhir Oktober bersamaan dengan 8 kerja daerah dan sekaligus bimbingan teknis (bimtek) Pengadilan Tinggi Sultra.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Hika Deriyansi Asril Putra mengatakan, peserta dalam sosialisasi ini mencakup aparat penegak hukum atau lembaga-lembaga terkait di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sultra, termasuk Pengadilan Negeri Pasarwajo.

“Kegiatan siang ini sekaligus dilanjukan menandatanganan MoU antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait di seluruh wilayah hukum Sultra termasuk di dalamnya PN Pasarwajo,” ungkapnya.

Aplikasi e-pandu ini berangkat dari wilayah hukum yang luas lanjut kata Kepala PN Pasarwajo, dan masing-masing wilayah memiliki jarak yang jauh, oleh karena itu dari kebutuhan stakeholder atau yang membutuhkan pelayanan di pengadilan seperti ada penahanan, penyitaan, penggeledahan, izin besuk dan petikan putusan bisa langsung diajukan lewat aplikasi tanpa harus langsung mendatangi kantor Pengadilan Negeri.

“Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan kepolisian atau kejaksaan tidak perlu datang langsung ke pengadilan saat mengajukan permohonan tetapi bisa melalui aplikasi e-pandu setelah ajuannya diterima baru nanti hasil atau penetapannya langsung diambil ke pengadilan,” tambah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo.

Turut hadir, Sekda Buton Tengah, Kapolres Buton bersama Kapolsek wilayah Polres Buton, Asisten III Kabupaten Selatan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Buton serta pejabat lainya yang melalui zoom meeting. (cds*)

Reporter: Lia
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button