Muncul Aksi Penolakan Kepemimpinan Pj Bupati Buton
BUTON, DETIKSULTRA.COM – Puluhan massa aksi yang mengatasnamakan Forum Bela Negeri menolak kepemimpinan Pj Bupati Buton, Basiran. Massa melaksanakan aksi demonstrasi di depan rumah jabatan Bupati Buton di Pasarwajo, Kamis (20/07/2023).
Korlap Forum Bela Negara Atiri mengatakan, aksi di depan Rujab Bupati Buton merupakan salah satu reaksi atas gagalnya Pj Bupati Buton melaksanakan tugasnya selama satu tahun memimpin daerah. Pada awal memimpin, masyarakat mempunyai harapan untuk mengubah Kabupaten Buton menjadi lebih baik lagi.
“Pada awal kepemimpinannya, Pj Bupati membuat pakta integritas, namun berjalannya waktu pakta tersebut hingga saat ini tidak direalisasikan. Bahkan Pj Bupati merenovasi aset di Kota Baubau untuk rumah singgah namun digunakan Pj Bupati sendiri untuk tinggal di Baubau,” katanya.
Selain itu, lanjut Atiri, belum genap setahun memimpin, Pj Bupati Buton telah menaikkan tarif PDAM Buton. Kenaikan ini sangat bersentuhan dengan masyarakat.
Pihaknya juga menduga saat ini Pj Bupati merekomendasikan Sekda Buton agar dicopot dari jabatannya.
“Atas dasar beberapa hal tersebut sehingga kami minta kepada Pj Bupati untuk tidak lagi memimpin Buton, dan kami harapnya Gubernur Sulawesi Tenggara harus melihat persoalan yang terjadi di daerah ini,” tutupnya.
Di tempat terpisah, Pj Bupati Buton, Basiran, menerangkan, untuk kembali dilantik merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri, di mana penilaian tersebut berdasarkan kinerja per tiga bulan dan akan dievaluasi langsung oleh Kemendagri.
“Jabatan Pj ini bukan yang harus dipertahankan, karena sebagai petugas negara kita menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya saat ditemui di kantor Bupati Buton.
Ia menerangkan, dalam kepemimpinannya di Buton, banyak merasakan adanya perubahan, di mana kebiasaan lama harus diubah karena tidak sesuai dengan ketentuan.
Seperti PDAM, siapa pun Pj bupatinya pasti ada penyesuaian tarif karena sesuai audit BPKP, termasuk Pergub dan perbub tahun 2015 bahwasanya ada penyesuaian tarif. Lalu ada kajian dari PDAM jika tidak dilakukan maka akan berhenti operasionalnya.
“Selain persoalan PDAM, pakta integritas merupakan kewajiban pejabat untuk membuatnya, namun kita tidak bisa memaksakan kehendak untuk meminta pejabat menetap di Pasarwajo,” jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan Pj Bupati tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan Sekda Buton dari jabatannya serta menerangkan bahwa selebaran yang beredar luas di masyarakat merupakan surat kaleng. (cds)
Reporter: Safrin
Editor: Biyan