FGD Kabupaten Buton, Bahas Data Perencanaan Pembangunan Daerah yang Akurat
BUTON, DETIKSULTRA.COM – Kantor Statistik dan Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo) dan Persandian Kabupaten Buton, menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Kompleks Pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, Takawa, Pasarwajo, Senin (2/12/2019).
FGD kali ini membahas terkait Satu Data Indonesia dan Sosialisasi Sensus Penduduk tahun 2020. Wakil Bupati Buton, Iis Elianti mengatakan, dalam perencanaan pembangunan di daerah, data merupakan sesuatu yang sangat penting.
Pasalnya, perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, data tersebut tidak hanya dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan, namun juga dimanfaatkan untuk memantau dan mengevaluasi kinerja pelaksanaan pembangunan, serta dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan periode berikutnya.
BACA JUGA:
- Hingga Akhir Tahun, Pertumbuhan Ekonomi Sultra Diproyeksikan Sebesar 5,4 Persen
- Pengamat Nilai Kenaikan PPN 12 Persen akan Berdampak pada Daya Beli Masyarakat Sultra
- Kasus Penyalahgunaan Senjata Api Meningkat, Itwasda Polda Sultra Gelar Rapat Khusus
“Pada era otonomi, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengatur berbagai aspek pembangunan sehingga membutuhkan data dan informasi pembangunan secara komprehensif dan terpadu. Data yang diperlukan tidak hanya di tingkat kabupaten atau kota melainkan juga sampai di tingkat wilayah terkecil,” ucapnya.
Lebih lanjut, Iis menjelaskan bahwa data dapat diperoleh dari berbagai aspek, misalnya melalui sensus, survei dan kompilasi produk administrasi.
Kantor Statisitik diamanahkan untuk menyelenggarakan statistik yang bersifat dasar yang masih mengacu pada kepentingan nasional.
Sedangkan untuk data sektoral yang bersifat lebih spesifik, diperoleh melalui instansi-instansi terkait di daerah keseluruhan data yang dihasilkan oleh berbagai sumber tersebut.
Hal itu, katanya, memerlukan sinergi dari berbagai aspek agar dapat bermanfaat dalam perencanaan pembangunan yang optimal dan tanggap terhadap permasalahan krusial daerah, sehingga program maupun kegiatan yang direncanakan mudah diukur dan tidak bersifat normatif.
“Perlu diketahui bahwa untuk menghasilkan data statistik yang bermanfaat bagi pembangunan daerah tentu tidak lah mudah, karena tantangan dan hambatan dalam pengumpulan maupun pengolahan data akan selalu ada berbagai tantangan,” katanya.
“Misalnya disebabkan karena data yang masih tersebar di berbagai instansi sektoral, kualitas data belum terjamin, ada kesenjangan data antara yang dibutuhkan dengan yang tersedia, serta karena adanya perubahan alur data sektoral yang mengakibatkan data sektoral di tingkat provinsi dan nasional tidak lagi tersedia secara lengkap,” jelasnya.
Politisi PAN ini juga menekankan supaya memperoleh data yang berkualitas, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan satu data indonesia.
Atas prioritas yang harus diselesaikan dalam pengimplementasian hal tersebut, tertanggal 12 juni 2019 lalu, Presiden Joko Widodo, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2019 tentang satu data indonesia.
Penerapan satu data diharapkan dapat mengakselerasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE/ e-government) yang sedang dimatangkan persiapannya, baik aspek regulasi maupun tahapan operasionalnya.
“Melalui perpres ini, standar data yang berlaku lintas instansi pusat dan instansi daerah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat atau daerah. Dalam hal ini BPS berperan sebagai pembina data bidang statistik baik tingkat pusat maupundaerah melalui kerjasama dengan wali data di tingkat daerah yaitu dinas komunikasi dan persandian,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan