Buton

Buton Gelar Bimtek Mitigasi Resiko Pengadaan Barang dan Jasa

Dengarkan

BUTON, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Buton melalui Bagian LPSE Setda Kabupaten Buton menggelar Bimbingan Teknis Mitigasi Resiko Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2021.

Bimtek yang dipusatkan di Aula Kantor Bupati Takawa, Pasarwajo tersebut menghadirkan 50 Pejabat Pengadaan dar OPD Lingkup Pemkab Buton, Kamis 8 April 2021.

“Bimtek seperti ini akan diadakan setiap triwulan Tahun Anggaran 2021. Tujuannya bukan hanya melakukan pelelangan melainkan meningkatkan SDM barang dan jasa,” kata Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Buton, Syafaruddin.

Bupati Buton yang diwakili Asisten Administrasi Tata Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Buton, Alimani, mengatakan kegiatan bimtek ini merupakan implementasi kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Buton dan Kejaksaan Negeri Buton melalui pengadaan barang jasa.

“Mengingat pengadaan barang jasa mempunyai banyak potensi resiko hukum dikemudian hari maka perlu adanya mitigasi agar bisa mengurangi resiko permasalahan yang timbul,” ujar Alimani.

Manajemen resiko dalam pengelolaan barang dan jasa kata Alimani sangatlah penting untuk mengidentifikasi resiko, analisis resiko, aktivitas penggalian informasi dan komunikasi, monitoring dan evaluasi.

“Potensi resiko terhadap pengadaan barang jasa berakibat akan berimplikasi terhadap masalah hukum jika pelaksaan tidak sesuai dengan ketentuan dan Undang-undang yang berlaku,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Eko Riendra Wiranto, berharap kepada pelaku Pengadaan barang dan jasa untuk mengikuti perubahan aturan tersebut dalam pelaksanaa pengadaan barang dan jasa.

“Dalam pelaksanaa pengadaan barang dan jasa tentu melibatkan pelaku pengadaan barang dan jasa antara lain Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggarana (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Penyedia Pejabat Pengadaan, serta penyedia barang dan jasa semua di atur dalam perpres perubahan tersebut mulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselenggarakannya seluruh kegiatan, baik yang dibiayai oleh APBN, APBD maupun bantuan luar negeri,” kata Kepala Kejaksaan.

Adapun potensi resiko kata Eko Riendra yang dapat dihadapi oleh pelaku pengadaan barang dan jasa antara lain, timbulnya perundang-undangan hukum bagi pelaku pengadaan barang dan jasa seperti perencanaan yang tidak tepat atau output yang tidak tercapai.

Oleh karena itu, harus diidentifikasi dan di analisis mulai dari tahap perencanaan sampai dengan penyelenggaraan, sehingga dapat mengurangi dampak yang akan dihadapi oleh pengadaan barang jasa dikemudian hari.

Reporter: Lhia
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button