BUTON TENGAH, DETIKSUKTRA.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil meringkus pelaku pencurian yang melakukan aksinya di lima tempat di wilayah Kabupaten Buton Tengah.
Pelaku berinisial BR seorang laki-laki usia 40 tahun, merupakan warga Desa Lupia, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna. Pelaku kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada Kamis (26/9/2024). Korban AR (44) yang merupakan pemilik toko hendak membuka toko miliknya yang bertempat di Desa Walando, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.
“Saat korban AR membuka tokonya, ia mendapati tembok samping kanan toko miliknya telah jebol. Selanjutnya korban membuka pintu tokonya dan mengecek barang-barang yang sebelumnya disimpan di dalam lemari. Namun tas kulit, sepatu, dan sendal jualannya telah banyak yang hilang. Diperkirakan korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp70 juta,” ujarnya Sabtu (28/09/2024).
Selanjutnya korban AR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton Tengah. Kemudian Tim Resmob Polres Buton Tengah langsung melakukan tindakan dengan mendatangi TKP untuk mengumpulkan barang bukti yang dijadikan petunjuk guna pengungkapan kasus pencurian tersebut.
Setelah melaksanakan olah TKP dan mengidentifikasi seluruh petunjuk yang ditemukan, polisi melakukan pencarian dan pengejaran terhadap satu unit mobil yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengangkut barang hasil curiannya.
Kemudian pada Jumat (27/09/2024) sekitar pukul 12.30 Wita, Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala bergerak menuju Kota Raha dan melakukan penggerebekan di sebuah hotel yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku. Hasilnya polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui bahwa pada Agustus 2024 lalu ia juga melakukan pencurian satu unit speaker dan satu unit komputer di SMA Negeri 1 Gu.
Ia juga mengaku telah melakukan pencurian 48 karung beras dan 4 dos minyak goreng di sebuah ruko yang terletak di Desa One Waara, Kecamatan Lakudo. BR juga mengakui melakukan Pencurian di Dua Kios yang terletak di Terminal Wamengkoli.
“Berdasarkan dari keterangan pelaku, bahwa hasil penjualan dari barang hasil curiannya digunakan untuk judi online dan berfoya-foya bersama wanita,” tambah AKBP Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan pemberatan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman 9 Tahun Penjara. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan