Bombana

Tambang Emas Ilegal di Bombana Rusak Lingkungan, Kapala DLH Sultra: Itu Jelas Pidana

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinisi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ansar turut menyikapi keberadaan tambang ilegal di Kabupaten Bombana.

Ansar menjelaskan, dalam gawean DLHK Sultra menindaki dugaan perusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan, yang dilakukan perusahaan legal alias punya IUP.

Mekanismenya, harus terlebih dahulu ada laporan yang masuk, sehingga penegak hukum terpadu (Gakkumdu) DLHK dapat melakukan pengecekan atau investasi secara langsung ke lokasi yang dimaksud.

“Kecuali ada data dan laporan baru kita bisa turun investasi juga di sana (Bombana),” katanya.

Tentunya kata dia, masing-masing punya kewenangan baik DLHK kabupaten maupun provinsi. Jika di daerah tersebut terjadi hal demikian, berarti gawean DLHK setempat yang pastinya lebih paham kondisi di sana.

Misalnya lanjut dia, jika DLHK dan DPM-PTSP kabupaten setempat mengeluarkan amdal, lalu kemudian dari hasil pengawasan terdapat perbuatan melawan hukum dari perusahaan legal maka akan diberi sanksi.

“Kalau ada pelanggaran pertama bupatinya akan memberikan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara, sembari DLHK kabupaten turun ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya,” bebernya.

Sementara, bilamana ada indikasi atau dugaan penambangan di luar IUP yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di sekitarnya maka itu sudah sangat jelas melanggar ketentuan dan pastinya pidana.

“Kalau di luar dari IUP itu wajib dilaporkan di kepolisian, itu jelas pidana. Karena menambang secara ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan,” ucap Ansar.

Perbuatan melawan hukum itu bisa saja dilaporkan ke Gakkum DLHK. Hanya persoalannya, yang ada saja IUP  menambang dari pemerintah.

Sebaliknya jika aktivitas penambangan tanpa mengantongi IUP,  dapat langsung dilaporkan ke DLKH kabupaten. Kemudian dia melanjutkan, nanti DLHK kabupaten yang melakukan peninjauan di lokasi sesuai koordinat.

“Kalau oknum langsung mereka (DLHK kabupaten) lapor ke polisi, atau bisa langsung dari pihak lain yang melapor. Ini tidak boleh ada pembiaran, apalagi menyangkut soal lingkungan, tidak boleh itu,” tukas Ansar.

Sebelumnya diberitakan, dugaan aktivitas penambangan emas ilegal terjadi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, lahan yang ditambang oknum ini merupakan bekas atau eks IUP PT Bhatra dan PT SUN.

Di lain pihak, sesuai penelusuran di MODI Kementerian ESDM, di Kabupaten Bombana hanya terhadap dua IUP emas aktif, yakni PT PLM dan PT Tiran.

Meski demikian, wilayah konsesi keduanya jauh dari lokasi yang ditambang secara ilegal oleh oknum di Desa Wumbubangka. (bds*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button