HeadlineMetro Kendari

Endang SA Minta Sulkarnain Klarifikasi Larangan Hadir Lurah dan Camat di Reses

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Indikasi instruksi Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, melarang Lurah Mataiwoi dan Camat Wua-wua untuk menghadiri reses Anggota DPRD Dapil Kendari, Aksan Jaya Putra (AJP), beberapa hari lalu, menuai sorotan berbagai pihak.

Salah satunya, Wakil Ketua DPRD Sultra, Muhamad Endang, SA. Katanya, perihal pelarangan unsur pimpinan kelurahan dan kecamatan hadir pada reses legislator, telah melanggar amanat Undang-Undang (UU)

Karena menurutnya, reses adalah amanat UU yang merupakan representatif dari pelaksanaan tugas-tugas DPRD, khususnya anggota DPRD Dapil I Kota Kendari.

Kaitan perihal pentingnya kehadiran seorang Lurah dan Camat di reses anggota DPRD itu, karena di reses terjadi sebuah diskusi antara legislator sebagai penyerap aspirasi dan masyarakat yang hadir menyampaikan masalah-masalah yang mereka tengah hadapi di daerahnya.

“Dengan beredarnya berita larangan hadir lurah dan camat di resesnya bung AJP, saya pribadi tidak yakin. Namun jika benar, maka saya minta kepada Wali Kota Kendari, Sulkarnain mengklarifikasi itu, apa alasannya hingga sampai ada larangan,” pinta Endang, Sabtu (6/6/2020).

BACA JUGA :

Ketua DPD Partai Demokrat Sultra ini kembali menegaskan, bilamana ada penafsiran yang salah dari bawahan ataupun ada kesengajaan dari pihak Lurah Anaiwoi dan Camat Wuawua untuk tidak hadir, maka dia minta Wali Kota Kendari untuk memberikan teguran terhadap kedua unsur pimpinan itu.

“Kalau sikap itu dari Pak wali kita sesalkan. Tetapi kalau itu hanya salah penafsiran dari atau hanya sikap lurah dan camat tersebut, saya minta pak wali untuk menegur,” jelasnya.

Ditempat yang berbeda, Plt Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Sultra, Trio Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada satupun penyampaian baik secara lisan maupun tulisan masuk di DPRD Sultra, terkait larangan lurah dan camat hadir di reses AJP.

“Tidak ada larangan, karena surat larangan dari Wali Kota Kendari tidak pernah masuk ke DPRD,” bebernya.

Sebelum 45 Anggota DPRD melakukan reses di Dapil-nya masing-masing, pihak Sekretariat DPRD terlebih dahulu menyampaikan ke 17 kabupaten/kota dalam berbentuk surat.

“Kami dari sekertariat sebelumnya sudah mengirim surat pemberitahuan, bahwa akan ada reses masa sidang II tahun 2019-2020. Tapi selama surat itu tersalur, dan hingga kini belum ada surat balik dari 17 kabupaten/kota, dalam artian pelarangan reses,” katanya.

Selebihnya katanya, 45 legislator tersebut telah dibekali dengan berbagi persiapan seperti dalam mengaplikasikan protokol kesehatan Virus Corona atau Covid-19 di masa reses.

“Kita sudah bekali, terutama dalam reses tidak boleh lebih dari 15 orang dalam mengumpulkan masa, terkecuali lapangan atau ruangan reses itu luas, boleh saja lebih dari itu yang penting tetap mendepankan protokol kesehatan. Kemudian penggunaan masker, Handzanitiser, dan cuci tangan,” tukasnya.

Untuk diketahui, AJP reses di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua pada tanggal 2 Juni 2020.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button