BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 21,2573 gram sabu di musnahkan dari barang bukti hasil penyisihan sitaan dua perkara pelaku tindak pidana narkotika.
Pemusnahan dilakukan di halaman Polres Bombana rabu (26/8/2020) yang disaksikan kasat narkoba Iptu Muh. Salman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pengacara para tersangka.
Iptu Muh. Salman mengatakan dari jumlah keseluruhan barang bukti dua perkara, tidak di musnahkan seluruhnya, melainkan disisihkan untuk pembuktian perkara.
“pemusnahan barang barang bukti atas petunjuk jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara) ujar Iptu Muh. Salman
Kedua perkara tersebut masing – masing dilakukan tersangka DI alias I, dan MY alias Y dengan Laporan Polisi Nomor ; Lp/ 29/VII/2020/Sultra/Res Bombana tgl 16 Juli 2020.
Kemudian tersangka R Bin A dengan Laporan Polisi Nomor : LP/27/VII/2020/Sultra/Res Bombana tgl 8 Juli 2020 .
Reporter : Arif
Editor : yais yaddi