BombanaHukum

Polda Sultra Periksa Eks Bupati Bombana Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gedung VIP RSUD

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bombana yang menelan anggaran sekitar Rp9,4 miliar terus bergulir di Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sejumlah pihak yang diminta penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra sudah menjalani pemeriksaan, termasuk eks atau mantan Bupati Bombana, Tafdil dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bombana.

Pemeriksaan itupun dibenarkan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda saat dikonfirmasi awak media di Kendari, Selasa (9/7/2024) kemarin.

Menurut Rico Fernanda, pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bombana, Tafdil dan Kepala Dinas PU Bombana serta beberapa pihak lainnya, statusnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan ihwal kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana.

“Iya, semua kita periksa sebagai saksi,” tuturnya.

Dia menyebut pemeriksaan mantan Bupati Bombana tersebut baru dilakukan sekali. Mengenai kemungkinan ada pemanggilan ulang, kata dia tergantung hasil penyidik yang menangani perkara ini.

Namun setahu dia, apabila keterangan dari saksi sudah dianggap cukup oleh penyidik, yang bersangkutan tidak akan diperiksa lagi, begitupun sebaliknya.

“Saya cek penyidik dulu, sebab kalau sudah cukup keterangan, tidak perlu lagi. Tapi kalau kurang keterangan, pasti kami minta lagi,” jelas Rico Fernanda.

Dia menambahkan, untuk jumlah saksi yang telah diperiksa penyidik dalam perkara dugaan korupsi ini, sekitar 20 saksi.

“Sudah banyak, lebih dari 15 atau 20 saksi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana.

Mereka yang ditetapkan, dua orang dari kontraktor pemenang pekerjaan atau proyek pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button