kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Bombana

Lahan Garapan Tambang PT. Almharig Dituding Penyebab Banjir

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT. Almharig diduga melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat Desa Batuawu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Warga desa pun sempat protes dan menyayangkan tindakan penyerobotan lahan ini, untuk digunakan jalan haulling perusahaan tambang tersebut.

Salah seorang pemilik lahan, Darman menjelaskan, ia kaget setelah mendapat informasi lahan milik mertuanya seluas 700 meter persegi, tiba-tiba digusur pihak PT. Almharig. Padahal tanah itu bersertifikat.

“Tanah itu bersertifikat atas nama mertua saya. Tapi, tanah itu sudah dialihkan pengelolaanbya kepada saya sejak 2018 lalu, dan sudah saya tanamkan pohon jambu,” ujarnya, saat dikonfirmasi via seluler, (28/1/2021).

Darman menambahkan, aksi serobot lahan itu dilakukan sejak September 2020 lalu. Bahkan, penggusuran itu dilakukan hingga empat kali dan pihak perusahaan belum pernah menemui dirinya. Anehnya lagi, lahan milik itu belum pernah di jual ke pihak lain, dengan dalih bahwa tanah tersebut sudah dibeli.

“Sudah saya pagari, tapi mereka masuk lagi melakukan penerobosan, pagar yang saya buat dirusaki. Sampai empat kali saya pagari, mereka rusaki dan tidak pernah datang temui saya,” tambahnya.

Kemudian Darman melaporkan tindakan PT. Almharig ke pihak Polres Kabupaten Bombana, dengan harapan agar bisa diproses dan mendapat keadilan.

“Saya masukan laporan pada 16 Oktober 2020 lalu. Infonya, Polres sudah panggil saksi-saksi dari perusahaan, selebihnya saya tidak tahu lagi,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun belum lama ini, pemukiman warga dilanda banjir. Padahal, selama ini tak pernah terjadi banjir. Selain itu, air sungai Lakambula yang menjadi keruh ketika hujan turun.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Almharig, Zairin, membantah dugaan penyerobotan lahan dan pencemaran lingkungan yang dialamatkan kepada perusahaan.

Terkait lahan warga, kata dia, tanah tersebut telah dibayarkan senilai Rp 260 juta kepada Salming, dengan luasan 0,5 hektare.

Untuk lahan milik almarhum Hasib Dullah, Zairin mengklaim bahwa objek tersebut merupakan lahan yang sama yang dibeli dari Salming.

Selain itu, dia juga menyebut bahwa lahan yang diklaim almarhum Hasib Dullah adalah objek yang tumpang tindih.

“Lahan ini kan tumpang tindih. Kita (perusahaan) sudah bayar ke Pak Salming, tiba-tiba diklaim lagi oleh Pak Hasib Dullah. Nanti kita tunggu dulu proses hukum,” katanya.

Soal tudingan pencemaran lingkungan yang berakibat banjir, Zairin menilai bahwa hal itu tak benar. Menurutnya, banjir yang melanda pemukiman warga tak sepenuhnya akibat dari aktivitas pertambangan.

“Kalau menurut saya, tidak sepenuhnya dari altivitas perusahaan (banjir). Karena luasan bukaan lahan warga dari aktivitas perkebunan lebih luas daripada aktivitas pertambangan perusahaan,” dalihnya.

Zairin juga mengaku, pihaknya sudah menghadiri panggilan dari DPRD Kabupaten Bombana, terkait laporan banjir yang melanda pemukiman warga.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button