Bombana

Klarifikasi Tuduhan Serobot Lahan, Zairin Wahab: Penyebab Banjir Bukan dari PT Almhariq

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Zairin Wahab, ST mengklarifikasi tuduhan penyerobotan lahan seluas 0,5 hektare meter di kawasan di Desa Batuawu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selaku Kepala Teknik Tambang, Zairin Wahab menjelaskan, kepemilikan lahan tersebut secara hukum sah dan PT Almhariq tidak merasa melakukan penyerobot lahan dan beberapa laporan yang masuk dari Darman dan Padlan yang telah mengatakan bahwa PT Almhariq menyerobot lahan mereka.

“Kami pihak PT Almhariq sudah melakukan pembebasan lahan dengan luas 0,5 ha yang dimana lahan tersebut sudah di bayar pada saudara salmin dan pihak perusahaan punya bukti pembayaran dan juga ada foto transaksi,” ungkapnya, Senin (1/2/2021).

Lebih lanjut, tanah tersebut telah dibayarkan senilai Rp260 juta kepada Salming, yang mana pada saat penunjukan lokasi dari pihak lokasi itu ditemani Supratman, bapak kandung dari Salmin.

“Pada saat penunjukan lahan itu kita di antar sama Supratman yang dimana bapak kandung dari salmin dan kami juga merasa tidak melakukan penyerobotan lahan karena kami juga punya dasar untuk membuka jalan,” jelasnya.

Zairin Wahab juga membantah, bahwa adanya penyebab banjir tersebut itu bukan dari kegiatan PT Almhariq karena air yang masuk itu mengarahnya kelaut bukan kepemukiman warga.

“Karena posisinya seperti lembah sementar posisi Desa Batuawu itu berada di atas adapun untuk penyebab banjir saya katakan itu bukan dari kegiatan penambangan, jarak lokasi penambangan dan pemukiman warga lokasi bajir sekitar satu kilometer lebih,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Humas PT. Almharig, Andri Ananta membeberkan, bahwa pihaknya telah melakukan kroscek ke pihak BPN Kabupaten Bombana.

“Terkait posisi lahan sesuai dengan sertifikat yang ditunjukan oleh warga yakni Salmin, Darman dan Siti Fauziah. Akan tetapi, pihak BPN menyampaikan bahwa untuk yang melakukan pengukuran pada 2012 lalu belum bisa diakses secara online, sehingga lahan tersebut belum bisa diketahui siapa pemiliknya,” terangnya.

Andri juga meminta kepada pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut agar menunggu proses hukum yang tengah ditangani pihak kepolisian.

“Kami mempercayakan proses hukum terkait lahan itu kepada pihak kepolisian (laporan Darman). Setelah ada keputusan hukumnya, baru kami akan menindaklanjutinya, karena terus terang saja, perusahaan juga tidak akan melakukan dua kali pembayaran untuk lahan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Darman, salah seorang pemilik lahan mengaku kaget setelah mendengarkan informasi bahwa lahan milik mertuanya seluas 700 meter persegi, yang kini telah dialihkan kepada dirinya, tiba-tiba digusur oleh pihak PT. Almharig.

Dikatakannya, pihak perusahaan belum pernah menemui dirinya sebelum melakukan penggusuran. Padahal, lahan miliknya itu belum pernah di jual ke pihak lain, namun dengan dalih bahwa tanah tersebut sudah dibeli dari Salming, pihak perusahaan menyerobot lahan itu.

“Tanah itu bersertifikat atas nama mertua saya. Tapi, tanah itu sudah dialihkan pengelolaanbya kepada saya sejak 2018 lalu, dan sudah saya tanamkan pohon jambu,” ujarnya, saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (27/1).

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button