Bupati Bombana Tak Hadir, Rapat Paripurna DPRD Ditunda
BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Rapat paripurna penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bombana Tahun Anggaran 2020 serta persetujuan penetapan Raperda menjadi peraturan daerah tahun 2021 di tunda.
Ditundanya rapat paripurna dikarenakan tidak hadirnya Bupati Bombana H.Tafdil yang menjadi tata tertib (tatib) rapat paripurna DPRD Kabupaten Bombana.
Ketua DPRD Bombana, Arsyad mengatakan bahwa dalam hal peningkatan peraturan daerah wajib di hadiri Bupati.
“Dalam penetapan perda yang termuat dalam tatib kita, itu wajib di hadiri Bupati,” ujar Arsyad, Senin (19/4/2021).
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD, Andi Firman, menurutnya agenda tersebut sudah merupakan satu rangkaian dan sudah sementara berjalan, ia meminta agar rapat paripurna terus dilanjutkan.
“Ini harus menjadi pertimbangan dalam suatu rangkaian paripurna ketika sudah berjalan, jadi dari saya kita lanjutkan saja,” ungkap Andi Firman.
Namun begitu, Arsyad tetap menolak melanjutkan paripurna tersebut, ia mengatakan bahwa jika paripurna terus dilanjutkan maka akan melanggar aturan itu dan menginjak – Injak tatib yang telah disepakati bersama.
“Tatib ini yang kita buat sendiri berdasarkan rujukan elektoral regulasi. jika paripurna ini dilanjutkan kita melanggar tatib itu sendiri,” jelas Arsyad.
Untuk itu, penetapan peraturan daerah selanjutnya akan dijadwalkan ulang.
Reporter: Arif
Editor: Via