Bombana

Bombana Kini Memiliki Transportasi Umum Gratis

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Guna menjawab  pertanyaan masyarakat tentang kebutuhan akan moda transportasi publik di ibu kota kabupaten, Pemkab Bombana kini menyediakan transportasi umum rute Pasar Sentral-Poea-Langkapa (daerah perkantoran)- RSUD Tanduale. Angkutan kota ini diresmikan langsung oleh Pj Bupati Bombana, H. Burhanuddin di halaman rujab Bupati Bombana. Sebanyak empat unit kendaraan roda empat ini secara resmi mulai beroperasi hari ini, Sabtu (21/01/2023).

Pj Bupati Bombana, H. Burhanuddin mengatakan, adanya masukan dari masyarakat terutama paska kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang hampir berpengaruh di semua lini membuay Pemkab Bombana bergerak cepat untuk mengantisipasi adanya inflasi di bidang transportasi darat dengan menghadirkan kendaraan umum secara gratis.

“Sudah saatnya kita memiliki moda transportasi umum, walaupun sederhana tetapi paling tidak bisa menyentuh langsung kepada masyarakat” ujar H. Burhanuddin.

Hadirnya transportasi umum dari Pemkab Bombana menurutnya tidak boleh menguasai seperti berbisnis. Namun hal itu hanya merupakan pemicu bagi pengusaha yang ingin membuka usaha di bidang transportasi umum.

Transportasi umum gratis yang beroperasi saat ini hanya bersifat sementara. Jika ada pengusaha lokal yang ingin membuka usaha di bidang transportasi kota, maka kendaraan Pemkab akan pindah beroperasi di wilayah kecamatan lainnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Bombana, Andi Firman mengatakan, mobil angkutan umum Pemkab Bombana memiliki dua rute. Setiap rute dibekali dua kendaraan. Jalur pengoperasiannya hanya menggunakan jalan utama.

“Jalur angkutan hanya menggunakan jalan utama. Itu bertujuan agar tidak mematikan mata pencaharian teman-teman yang berprofesi jasa angkutan roda dua” kata Andi Firman.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur bahwa Dinas Perhubungan mengelola keuangan jasa angkutan umum Pemkab Bombana. Untuk itu, jasa angkutan umum Pemkab akan digratiskan hingga ada payung hukumnya. (bds)

Reporter: Arif
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button