HeadlineHukumMetro Kendari

Lagi, Pengedar Sabu di Kendari Diringkus Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota Satuan Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil meringkus AA (36), seorang pengedar sabu. AA ditangkap di Jalan Bandang I, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Selasa (9/3/2021) pukul 12.10 WITA.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh AA.

Lanjut Dolfi, pihaknya kemudian melakukan pengecekan dan pengeledahan. Saat ditangkap tersangka sedang memiliki sabu dan tengah menawarkan barang haram itu untuk dijual.

“Penangkapan pelaku AA di sebuah rumah kos dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 62 saset kecil diduga berisi sabu dengan berat 44,72 gram,” jelasnya, Rabu (10/3/2021).

Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Kendari dengan cara sistem tempel serta komunikasi melalui handphone.

Pelaku akhirnya digelandang ke Mako Polda Sultra Direktorat Reserse Narkoba beserta barang bukti untuk selanjutnya dilakukan pengembangan dan penyelidikan guna mengungkap otak dari peredaran barang haram tersebut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button