BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Peredaran barang haram narkotika telah masuk di Kota Baubau. Hal ini terbukti dengan terciduknya tiga pengguna sabu, di dua tempat berbeda, pada 07 dan 09 Mei lalu.
Wakapolres Baubau, Kompol I Gusti Gede Raka Mertayasa mengatakan, ketiga terduga pelaku, ditangkap terpisah. Dua diantaranya yakni insial RD (31) dan AM alias BR (37), berhasil diringkus Satnarkoba Polres Baubau, Senin (7/5/2018), saat tengah nyabu di sebuah rumah di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Murhum.
“Kedua tersangka ini, kita ringkus sedang mengosumsi sabu di sebuah rumah,” katanya saat dikonfirmasi (21/5/18).
Dari tangan tersangka, lanjut I Gusti, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.5 gram, telepon genggam dan botol sebagai alat isap.
Sedangkan satu tersangka lainnya, inisial RH alias NV (29) diringkus di kediamannya di Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, (9/5/2018), pukul 23.00 Wita, dengan barang bukti sabu seberat 0.23 gram, korek, alat isap dan telepon genggam.
“Selang satu hari ini pelaku RH berhasil kita ringkus dengan kasus yang sama,” jelasnya.
Atas perbuatannya, RD dan AM alias BR diancam pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2008, tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara. Sedangkan RH alias NV diancam dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 subsider​ pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2008, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, dan denda paling sedikitnya​ Rp1 miliar.
Reporter: Safrin
Editor: Ann