BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Baubau melakukan penindakan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan regulasi pada Kamis (18/01/2024). Hal ini dilakukan dengan melakukan pencopotan dan pengangkutan untuk diamankan.
Dalam penindakan ini, Satpol PP Kota Baubau menurunkan satu regu didampingi oleh Bawaslu, PPS, perwakilan Koramil dan dari kejaksaan.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Baubau, Muh. Amaluddin mengatakan,
penertiban APK dilakukan agar sistem yang dibangun berjalan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Baubau, Drs. La Ode Muh Takdir mengungkapkan, penindakan mulai dilaksanakan hari ini, Kamis 18 Januari sampai Minggu 21 Januari mendatang.
“Targetnya itu menertibkan APK-APK yang melanggar sesuai surat keputusan KPU. Artinya menempatkan APK di luar lokasi yang ditentukan dalam SK KPU tersebut, seperti di depan kantor PDAM Kabupaten Buton, ini kan bukan lokasi yang ditetapkan oleh KPU,” ujarnya. (bds)
Reporter: Muh. Ian Handrian Syah
Editor: Wulan