Baubau

Miliki Sabu, Buruh di Baubau Dibekuk Polisi

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – IY (26), seorang buruh lepas harian di Kota Baubau dibekuk Satresnarkoba Polres Baubau karena memiliki sedikitnya 19,53 gram narkotika jenis sabu.

IY dibekuk di Jalan Anoa, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Selasa (15/2/2022)

Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar menuturkan, sebelum melakukan proses penangkapan, Sat Resnarkoba Polres Baubau mendapatkan informasi pelaku sementara sedang mengonsumsi sabu.

Setelah ditindaklanjuti, lanjut perwira satu bunga itu, pihaknya mendatangi pelaku untuk melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan menghasilkan temuan alat hisap sabu berupa penutup botol warna hijau bersama dua batang pipet dan pyrex kaca, dan korek api milik pelaku.

Tidak berhenti sampai di situ, interogasi yang dilakukan kembali membuat pelaku mengaku tempat penyimpanan sabu yang dimilikinya, yakni 51 saset kristal bening di rumahnya yang berada di kawasan BTN Medi Brata, Kota Baubau.

“Setelah kami lakukan penggeledahan, kami berhasil temukan beberapa barang bukti, yakni 51 saset kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 19,53 gram,” jelas Bahtiar kala konferensi pers di gedung kemitraan Polres Baubau, Senin (21/2/2022).

Atas tindakannya, pelaku akan diancam pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bds*)

Reporter: M6
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button