Baubau

Karena Cemburu, Seorang Pria di Baubau Aniaya Pacar hingga Meninggal

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria berinisial AR melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri yakni M. Hal itu dipicu karena AR cemburu terhadap korban. Akibat peristiwa itu, korban meninggal dunia setelah dirawat selama beberapa hari di rumah sakit.

Kapolsek Wolio Iptu Muslimin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024. Insiden penganiayaan terhadap korban terjadi di sebuah rumah kos yang terletak di Lingkungan Kanakea, Kelurahan Ngaganaumala, Kecamatan Batupoaro.

Polisi lalu membeberkan motif pelaku tega menganiaya kekasihnya ini. Awalnya pelaku cemburu karena memergoki korban sedang bersama pria lain di dalam kamar kos.

“Sebelum kejadian pelaku memergoki korban di sebuah kamar kos. Pelaku lalu mengetuk pintu. Namun saat korban membuka pintu malah ditutup kembali. Kemudian pelaku mengintip lewat ventilasi jendela kos dan mendapati pria lain ada dalam kamar kos korban,” kata Iptu Muslimin, Selasa (20/8/2024).

Pelaku kembali mengetuk pintu kos dengan keras. Korban akhirnya membuka pintu dan pelaku masuk serta melayangkan pukulannya terhadap pria yang berada bersama korban.

Saat pelaku hendak melakukan pemukulan kedua kalinya, korban mencegah sehingga pukulan tersebut mengenai korban. Melihat situasi tersebut, pria yang berada di dalam kamar bersama korban langsung kabur. Lalu terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

Saat cekcok berlangsung, pelaku melakukan pemukulan terhadap wajah korban sebanyak tiga kali. Korban sempat memegang tangan AR sehingga terjadi aksi saling dorong. Pelaku mendorong korban dengan keras ke arah dinding.

Dorongan itu membuat kepala bagian belakang korban terbentur ke dinding yang membuat korban merasa oleng. Sementara pelaku langsung melarikan diri.

Pemilik kos yang melihat korban pingsan lalu membawanya ke RSUD Palagimata.

Dalam masa perawatan selama enam hari, korban tidak sadarkan diri sehingga pada Rabu (14/08/2024), korban meninggal di ruang ICU RSUD Palagimata.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini pelaku yakni AR diamankan di Mako Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut. (bds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button