KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erwin Pratomo untuk sementara dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pembebastugasan sementara itu sesuai dalam Surat Perintah (Sprin) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor: Sprin/1406/X/KEP 2/2022 tertanggal 3 Oktober 2022.
Dalam sprin tersebut, AKBP Erwin Pratomo dibebastugaskan dari tugas dan tanggung jawab jabatan sementara. Selanjutnya melaksanakan tugas sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda Sultra.
Soal pencopotan sementara jabatan Kapolres Baubau, kabarnya erat dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri AKBP Erwin Pratomo bersama Kasat Lantas Polres Baubau, Iptu J.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan perihal pembebastugasan mantan Kapolres Konawe Selatan (Konsel) itu.
“Iya benar, ditarik di Polda. Itu sifatnya dibebastugaskan sebagai Kapolres Baubau, jadi sewaktu-waktu bisa dikembalikan jabatan sebelumnya. Saat ini di Polda Sultra,” ujar dia kepada wartawan Detiksultra.com, Senin (7/11/2022).
Ditanya pencopotan sementara dengan kasus perselingkuhan, Kabid Humas Polda Sultra ini enggan untuk mengomentari hal tersebut. Sebab menurutnya, dirinya belum mengetahui secara pasti kasus perselingkuhan tersebut.
“Itu saya gak tahu, mungkin langsung konfirmasi ke Bid Propam,” tambah dia.
Sementara Bid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho saat dikonfirmasi terpisah belum memberikan keterangan terkait istri Kapolres Baubau terlibat dugaan perselingkuhan. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki