BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Polres Baubau membekuk tersangka pelaku tindak pencabulan inisial BK (58) di kediamannya, di Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Minggu (8/1/2023). Korbannya adalah DA (17), tetangga pelaku yang masih merupakan pelajar tingkat menengah atas.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengungkapkan, tindakan pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan pelaku pada korban sebanyak dua kali. Pertama dilakukan di tahun 2022 dan kedua dilakukan pada 8 Januari 2023.
Pada aksi pelaku 8 Januari 2023, Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Najamuddin menjelaskan, kronologisnya pelaku memanggil korban ke salah satu kamarnya di kediaman pelaku. Kemudian, pelaku menyuruh oral dan menyetubuhi korban.
Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu menjanjikan korban untuk diberikan uang sebesar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu. Hal ini juga dikarenakan adanya dugaan keterbelakangan mental yang dimiliki korban, sehingga korban gampang ditipu oleh pelaku.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin menuturkan, saat melakukan tindakannya, pelaku tidak sedang dipengaruhi oleh minuman keras. Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami trauma.
“Sejauh ini kami masih mendalami, apakah korban hamil atau tidak setelah pelaku melancarkan aksinya,” pungkas Bungin.
Berangkat dari kasus ini, Bungin mengimbau pentingnya peran para orang tua dan keluarga untuk memberikan pencerahan informasi pada anak untuk menghindari orang tidak dikenal.
Akibat tindakannya, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar. (bds)
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Wulan