BaubauHukum

Enam Pemuda Aniaya Anggota TNI, Polisi Beber Kronologi

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Enam orang warga sipil di Baubau diduga telah melakukan penganiayaan pada dua anggota Kompi 725/Woroagi pada Sabtu ( 19/3/2022).

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, keenam terduga pelaku penganiayaan adalah RF, LF, HH, JF, IJ, dan AJ. Salah satu dari pelaku adalah anak di bawah umur.

“Kejadian penganiayaan terjadi pukul 19.45 Wita Sabtu (19/3/2022) di Kelurahan Komba-komba, Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau. Kala itu Prada A daj Prada EA sedang izin keluar asrama untuk berbelanja di toko Dua Sekawan dengan menggunakan motor jenis Honda Beat,” beber Erwin, Senin (21/3/2022).

Di pertengahan jalan, lanjut Erwin, Prada A dan Prada EA dihentikan oleh HH, RF, dan LF yang sedang mabuk. Saat dimintai membuka jalan oleh kedua anggota TNI tersebut, RF nampak kesal dan seakan-akan ingin mencabut badik yang diselipkan di pinggangnya.

Pukul 20.00 Wita, kata perwira dua bunga itu, tiga orang teman RF datang dengan menggunakan mobil Avanza putih. Mereka adalah IJ, JF, dan Aj. RF berteriak pada teman-temannya tersebut untuk meminta parang yang berada di dalam mobil.

Prada A didorong dan dipukul oleh Rf. Namun pukulan tersebut tidak mengenai sasaran. Prada A refleks membela diri dengan mengambil sebuah balok kayu di pinggir jalan kemudian mengayunkan balok kayu tersebut ke arah RF dan mengenai kaki RF.

Kemudian, kayu tersebut kembali direbut RF kembali untuk memukul Prada A dan mengenai helm bagian kanannya.

Di saat yang sama, IJ, JF, Aj, HH, dan LF melakukan pengeroyokan pada Prada EA. Setelah menyadari kalah jumlah, kedua Prada tersebut berlari meninggalkan tempat kejadian dan bersembunyi.

“Selang beberapa saat, kedua Prada tersebut melakukan pengejaran pada keenam pelaku tersebut. Alhasil Mobil pelaku dapat dihentikan oleh mereka. Saat pengamanan, pelaku juga mendapatkan pukulan dari sejumlah warga yang berada di area Jalan Pahlawan, Kelurahan Kadolokatapi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah diamankan RF dan pelaku lainnya dibawa ke Kompi 725/Woroagi. Dan setelahnya diserahkan ke pihak kepolisian Polres Baubau.

Diketahui akibat dari penganiayaan tersebut, dua korban personil Kompi mendapat luka dan pembengkakan. Prada EA mengalami pembengkakan kepala bagian kiri dgn ukuran 3 cm.

Sedangkan, Prada A memiliki luka pada bagian ibu jari bagian kanan dengan ukuran 0,6 cm, serta pembengkakan pada bahu kiri dgn ukuran 5 cm.

 

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button