Hukum

Nekat Edarkan Sabu, Oknum Mahasiswa di Konawe Diringkus

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Konawe, Iptu Andi Muzakir Musni, membenarkan telah meringkus oknum mahasiswa berinisial Jl (21) karena diduga nekat edarkan narkotika jenis sabu.

Andi Muzakir Musni mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan  Budusila, Kelurahan Inalahii, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (12/10/2021) pukul 16.30 Wita.

“Saat penggeledahan tim kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,37 gram,” ungkapnya Rabu (13/10/2021).

Lebih lanjut, sebelumnya pihaknya  menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kecamatan Wawotobi.

Setelah mengetahui hal itu, pihaknya langsung  menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan serta penangkapan yang disaksikan Ketua RT setempat.

“Saat digeledah ditemukan sebanyak 1 saset dengan berat  Bruto 0,37 gram, diduga narkotika jenis sabu yang berada di dekat pohon pisang (dalam pembungkus relaksa),” katanya.

Diketahui bahwa ditempat tersebut kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan cara mengkonsumsi dan menjual kepada Orang lain yang dilakukan oleh pelaku.

“Tersangka merupakan mahasiswa, merupakan warga Kelurahan Puunaha, Kecamatan  unaaha, Kabupaten  Konawe,” tambahnya.

Ia juga menambahkan, tersangka beserta barang bukti  telah dibawah ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu dengan sistem  tempel,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button