Baubau

Dibekuk Polisi, Pria di Baubau Akui Edarkan Sabu Disuruh oleh Napi di Lapas

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Sat Resnarkoba Polres Baubau kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu seberat 9,93 gram, AR (33) di Kelurahan Liabuku, Kecamatan Bungi, Kota Baubau, Kamis (17/2/2022).

Usai dibekuk dan diinterogasi pihak kepolisian, AR mengaku dirinya disuruh mengedarkan barang haram tersebut oleh temannya, HR yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas kelas II Baubau.

“Setelah kami interogasi, AR mengaku disuruh HR, temannya yang masih ditahan di Lapas (Baubau). Diketahui HR juga merupakan narapidana dengan perkara narkotika jenis sabu,” beber Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar saat konferensi pers di gedung kemitraan Polres Baubau, Senin (21/02/2022).

Perwira polisi satu bunga itu menjelaskan awal kronologi penangkapan AR. Tim Opsnal Sat Resnarkoba sementarapatroli dari arah Kota (Baubau) menuju Kecamatan Bungi. Kemudian, di jalan Kelurahan Liabuku, polisi tiba-tiba bertemu dengan AR yang sedang mengendarai sepeda motor.

AR nampak mencurigakan. Pihak kepolisian kemudian memeriksanya. Karena takut, AR sempat melempar kantong plastik putih yang sementara dipegangnya.

Namun, usahanya gagal, sebab aksinya terpantau pihak kepolisian. Di dalam kantong tersebut, polisi mendapatkan sabun mandi batang warna ungu berisi satu saset butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 9,93 gram.

“Kemudian pelaku langsung diamankan dan dibawa di kantor Mapolres untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Bahtiar.

Kanit satu Sat Res Narkoba Polres Baubau Aiptu Haeruddin menambahkan, terkait HR, narapidana yang diakui AR memiliki hubungan dengan temuan narkotika jenis sabu tersebut.

Haeruddin menuturkan, AR mengaku disuruh HR yang merupakan Napi Lapas Baubau asal Raha. Kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan pada HR.

“Jawaban HR persis seperti yang saya duga. Ia menyangkal apa yang diakui oleh AR. Saat ditanya, HR memang akui mengenal AR sewaktu sama-sama di lapas. Namun, hubungan mereka tidak berlanjut lagi pasca AR keluar lapas. Dengan begitu, kami tidak bisa melanjutkan pemeriksaan pada HR,” tuturnya.

Untuk melakukan penahanan pada HR, lanjutnya, polisi sedikitnya memerlukan dua alat bukti. AR telah mengaku disuruh oleh HR, namun HR menyangkal pernyataan AR.

“AR mengakui komunikasi mereka dilakukan via handphone. Sementara, di Lapas tidak ditemukan alat komunikasi HR,” pungkasnya.

Pelaku AR sehari-hari bekerja sebagai tukang batu di Kota Baubau. Kendati begitu, AR diketahui sempat menjadi tahanan lapas yang kemudian keluar tahanan dengan bebas bersyarat. (bds*)

Reporter: M6
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button