Baubau

Buron 4 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Buteng Berhasil Ditangkap

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Sat Resmob Polres Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap salah satu terduga pelaku penganiayaan pada acara pesta adat Kande-kandea di Desa Baruta, Kecamatan Sangia Wambulu, Buteng berinisial LH.

Penganiayaan itu sendiri terjadi pada Selasa, 9 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WITA dini hari di Desa Baruta.

Sebelum ditangkap pada Senin (11/9/2023), pelaku sempat buron selama empat bulan. Ia melarikan diri ke daerah Banggai, Sulawesi Tengah dan baru pulang di Sangia Wambulu 8 hari yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Buteng Iptu Sunarton menjelaskan, korban AN (36) yang tengah berjoget tiba-tiba langsung dipukul dari arah belakang oleh orang yang tidak dikenal.

Pukulan itu mengenai bagian hidung korban hingga mengeluarkan darah. Kemudian datang lagi seorang yang tidak dikenal langsung memukul bagian wajah korban.

Lalu datang lagi seseorang yang tidak dikenal dan langsung memukul korban. Korban sempat menahan pukulan itu sebelum ia lari mengamankan diri di rumah keluarganya.

Setelah tiba di rumah keluarganya, korban menyadari perut bagian depan sudah mengeluarkan darah. Ia mengalami luka robek yang disebabkan oleh tikaman benda tajam. Selanjutnya korban diantar di RSUD Buteng untuk perawatan.

Dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia menganiaya korban dengan cara menikam korban sebanyak satu kali.

Usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri dan membuang barang bukti sajam yang pelaku gunakan di belakang SMA 5 Lakina Limbo.

Iptu Sunarton menambahkan, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. (bds)

Reporter: Muh. Ian Handrian Syah
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button