Bocah 11 Tahun jadi Korban Jambret di Baubau
BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau berhasil mengamankan dua pemuda yang telah mencuri telepon genggam dari tangan Asfaq, bocah umur 11 tahun, Rabu (5/10/2022) di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Kedua pelaku tersebut adalah MY (18) dan DAA (18). Sedangkan telepon genggam yang dicuri merupakan milik ayah dari bocah 11 tahun itu, Muhamad Fransiskus (41).
Kapolres Baubau melalui Kasi Humas
Iptu Abdul Rahmad mengungkapkan, kasus tindak pidana pencurian ini terjadi di
di Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sekitar pukul 05.00 Wita, Selasa (26/7/2022).
Kata Rahmad, saat itu, anak korban, Asfaq sedang duduk di pinggir jalan sambil memegang telepon genggam Tiba-tiba berhenti sebuah motor yang dikendarai dua pemuda. Salah satunya menarik telepon genggam dari tangan bocah 11 tahun itu dan membawa pergi.
“Saat menarik handphone dari sang anak, pencuri yang membawa motor sudah siap untuk melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Setelah itu, anak tersebut berteriak minta tolong dan menceritakan tindak pencurian tersebut pada orang tuanya,” paparnya, Jumat (7/10/2022).
Saat ini kedua terduga pelaku pencurian dan satu barang bukti telepon genggam merek Vivo warna biru telah diamankan di Polres Baubau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku terancam pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (bds)
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Wulan Subagiantoro