BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Baubau berhasil menggagalkan aksi penyelundupan puluhan satwa dilindungi jenis burung kakaktua jambul kuning dan burung nuri bayan di Pelabuhan Murhum Baubau, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/10/23).
Puluhan satwa bernilai ratusan juta rupiah ini berhasil disita dari kapal milik PT Pelni, KM Ngapulu saat bersandar di Pelabuhan Murhum Baubau pada 6 Oktober 2023.
Satwa tersebut diduga berasal dari Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, yang sengaja diselundupkan untuk dijual di pasar gelap.
Kepala Resor BKSDA Baubau Alisman mengatakan, saat penggeledahan di atas kapal KM Ngalupu, pihaknya menemukan sedikitnya 20 ekor burung kakaktua jambul kuning dan 4 ekor burung nuri bayan, dan tidak diketahui siapa pemiliknya
Hewan-hewan langka ini diselundupkan
dengan menggunakan tas dan kardus
layaknya barang bawaan penumpang untuk mengelabui petugas.
“Kondisi puluhan satwa dilindungi ini ditemukan tanpa pemilik, diduga pemiliknya langsung kabur saat mengetahui satwa yang diselundupkan tersebut sudah tercium petugas,” ungkap Alisman saat konferensi pers di kantor BKSDA Baubau.
Alisman menambahkan, ada 4 ekor burung kakaktua jambul kuning yang mati selama dalam pemeliharaan sementara, sedangkan hewan-hewan yang masih hidup terus mendapat perawatan khusus dari dokter hewan agar nanti saat dikembalikan ke habitatnya satwa dalam keadaan sehat.
“Nantinya puluhan satwa dilindungi ini akan dikembalikan ke tempat asalnya di Dobo,
Kepulauan Aru, Jumat (27/10/2023) besok dengan menumpang KM Ngapulu,” tutupnya. (bds)
Reporter: Muh. Ian Handrian Syah
Editor: Biyan