BaubauHukum

Aniaya Pengunjung Pantai Kamali, Pemuda di Baubau Dibekuk Polisi

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Sat Reskrim Polres Baubau berhasil mengamankan SR (18), pelaku tindak penganiayaan pada Afdar Aditiya (18), salah satu pengunjung Pantai Kamali, Kota Baubau.

Kapolres Baubau melalui Kasi Humas, Iptu Abdul Rahmad menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada pukul 18.45, Senin (18/4/2022) di Pantai Kamali.

Awalnya, korban sedang nongkrong di Pantai Kamali. Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung menganiaya korban. Akibatnya, korban mengalami memar pada bagian wajah dan pendarahan pada hidung korban.

“Saat kejadian, pelaku menganiaya korban dengan cara disiku sebanyak 1 kali pada bagian hidung hingga mengalami pendarahan,” terangnya, Rabu (20/4/2022).

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Rahmad, pelaku kesal mendapatkan lemparan. Pelaku mengira korban adalah orang yang melempar pelaku. Pasalnya pelaku melihat motor korban mirip dengan motor orang yang melempar pelaku.

“Berdasarkan info dari teman pelaku, aksi dari pelaku merupakan salah sasaran,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Baubau. Pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. (bds*)

 

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button