2018, Tunjangan Legislator Kota Kendari Naik 50 Persen
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tahun 2018, tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari naik 50 persen dari 9 milyar lebih menjadi 13,4 milyar pertahunnya.
Kenaikan tunjangan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dimana, dalam ketetentuan tersebut, kenaikan tunjangan dewan menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
Ada tiga item tunjangan legislatif yang mengalami kenaikan, yakni tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses selama tiga kali setahun, dan tunjangan transportasi. Tunjangan reses dibayarkan ketika melakukan reses, sedangkan tunjangan lainnya diterima setiap bulannya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Kendari, Susanti mengatakan setiap anggota dewan menerima tunjangan dengan total senilai 12 juta rupiah perbulan.
“Setiap bulannya itu mereka terima tunjangan 12 juta per bulan, sehingga total APBD untuk tahun 2018 menjadi 13,4 milyar”, ungkapnya.
Dengan kenaikan tunjangan tersebut, Pemerintah Kota Kendari berharap, kenaikan tunjangan ini sebanding dengan kinerja 35 anggota DPRD kota kendari.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Zhafir