Soal Mispersepsi Nonmudik, Ini Penjelasan Dishub Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina, menyikapi soal mispersepsi larangan mudik dan nonmudik lebaran Idulfitri 1442 H tahun 2021 M.
Ia menjelaskan, larangan mudik lebaran terhadap masyarakat sudah jelas diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 13 Tahun 2021.
Sementara untuk nonmudik lebaran, kata dia, jangan disalahpersepsikan dengan berbagai macam argumentasi, yang mengerucut pada pelemahan kebijakan pemerintah.
Dijelaskannya, nonmudik bukan berarti masyarakat dibolehkan pulang kampung, melainkan mereka yang dikategorikan pengguna transportasi laut dan darat yang bersifat mendesak.
Seperti dijelaskan dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, mereka yang dikategorikan nonmudik untuk transportasi darat adalah kendaraan pelayanan distribusi logisitik, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan terakhir kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
“Ini yang dinamakan nonmudik atau mereka yang bisa melakukan perjalanan dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan,” tutur Hado Hasina, Jumat (7/6/2021).
Untuk pelaku perjalanan (nonmudik) dalam periode yang dimaksud harus memenuhi syarat dan wajib memiliki surat izin perjalanan (SIP) dan surat izin keluar masuk (SIKM) dari pemerintah setempat.
SIP dan SIKM ini berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pergi-pulang dan bersifat wajib bagi perjalanan usia 17 tahun ke atas. Dan tentunya dibarengi dengan surat keterangan hasil swab antigen.
“Kalau perjalanan dinas harus ada surat tugas dari kantor. Kalau masyarakat umum yang ingin menjenguk anggota keluarganya yang sakit, bawa surat pengantar dari lurah dan ataupun desa,” jelasnya.
Sementara untuk transportasi laut yang dibolehkan meggunakan kapal penumpang, yakni penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran dan WNI yang terlantar di pelabuhan negara perbatasan, pergantian awak kapal.
Kemudian, kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayanan lokal satu kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Transportasi antar pułau-pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas.
Lalu, kapal transportasi rutin untuk pelayanan di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan.
Terakhir, kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik meliput bahan pokok, peralatan medis, obat-obatan dan barang esensial lainnya.
“Tentunya harus ada surat keterangan antigen Covid-19,” jelas Hado Hasina.
Untuk itu, Hado Hasina mengimbau seluruh masyarakat di Sultra agar tidak melakukan mudik lebaran Idulfitri 1442 H. Hal ini dalam rangka menghindari terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Sebab, kebijakan larangan ini tentunya pemerintah berkaca pada kasus Covid-19 di India, yang melonjak naik akibat adanya kelalaian protokol kesehatan (Prokes).
“Khawatirnya kalau masyarakat tidak mengikuti anjuran pemerintah maka bahayanya akan mengancam nyawa kita semua,” tukasnya. (bds*/) ADV