Begini Tanggapan Pengamat Politik soal Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kendari Pemilu 2024
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) tetapkan jumlah daerah emilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024.
Penetapan jumlah dapil dan alokasi kursi, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Tidak ada perubahan dalam skema jumlah dapil, masih tetap lima dapil dengan 35 jumlah kursi Anggota DPRD Kota Kendari di Pemilu 2024.
Meski begitu, ada sedikit perubahan dari alokasi kursi. Jika pada Pemilu 2019 dapil Kota Kendari 3 yang sebelumnya hanya enam kursi, pada Pemilu 2024 nanti menjadi tujuh kursi dan Dapil Kota Kendari 5 dari delapan kursi turun menjadi tujuh kursi.
Menyikapi soal ketetapan ini, Pengamat Politik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Najib Husein mengatakan jika merujuk adanya peningkatan wajib pilih dan penambahan kecamatan, harusnya ada penataan jumlah dapil di Kota Kendari.
Apalagi bila ditinjau dari tujuh prinsip penyusunan dapil, KPU bisa lebih fleksibel membuka ruang untuk melakukan penataan bahkan penambahan dapil.
Belum lagi, sebelum penetapan, KPU Kota Kendari lebih dulu melakukan uji publik penyusunan dapil dengan tiga usulan yang ditawarkan. Usulan pertama tetap lima dapil, usulan kedua enam dapil dan usulan ketiga tujuh dapil.
Jika dilihat dari perspektif kepemiluan berkeadilan yang tidak merugikan anggota legislatif (aleg) lama maupun caleg baru, KPU perlu melihat secara luas, bukan hanya karena masyarakat dominan memilih lima dapil, lantas mengabaikan prinsip-prinsip kepemiluan.
“Kalau berdasarkan prinsip sudah pasti ada ruang untuk melakukan penataan dapil. Tujuannya supaya caleg bisa melakukan perlakuan adil pada semua pemilih. Proporsional buat anggota legislatif (Aleg) lama ok, tapi buat pendatang baru tidak,” katanya di Kendari, Selasa (7/3/2023).
Dengan tidak berubahnya skema dapil, Najib Husein mengatakan tetap yang diuntungkan oleh aleg lama hasil Pemilu 2019.
Sebab, hubungan antara legislator dengan konstituennya akan semakin kuat, loyalis atau pendukungnya bertambah serta peluang menang di Pemilu 2024 terbuka lebar.
Namun di pihak lain, justru yang akan dirugikan bagi mereka yang baru mencalonkan diri sebagai caleg karena berbicara basis, tentu aleg lama yang diuntungkan.
“Secara politis akan menyebabkan sulitnya melahirkan figur baru dalam konfigurasi dewan ke depan dan akan merugikan bagi kaderisasi partai dan posisi dapil neraka di 2019 akan terjadi lagi kerena tidak ada perubahan dapil,” tukasnya. (ADV)