HukumMetro Kendari

Diduga Lakukan Penipuan Kerja Sama Tambang, PT BSP Dilaporkan ke Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pihak PT Bone Sulawesi Prima (BSP) dilaporkan ke polisi usai diduga melakukan penggelapan dan penipuan kerjasama di bidang pertambangan dengan PT Bima Sakti Mineral (BSM), perusahaan yang berkantor di Jakarta.

Hal tersebut tertuang dalam surat tanda bukti lapor dari Polrestabes Surabaya, bernomor : LP/B/180/II/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR dan LP/B/222/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam surat memuat Direktur PT BSP, inisial IH sebagai terlapor dan Direktur Keuangan PT BSM, inisial AS sebagai pelapor.

Kuasa hukum PT BSM, Davin Pramasdita, SH, MH menegaskan bahwa kliennya telah menderita kerugian dengan total sebanyak Rp32 miliar lebih.

Jumlah tersebut terbagi atas jumlah uang muka yang diterima PT BSP dari PT BSM sebanyak Rp4 miliar lebih terkait operasional pertambangan yang dilakukan di Sulawesi Tenggara.

Ada 3 invoice yang telah diterima PT BSP melalui PT SPM dan PT BSR sebesar Rp11 miliar lebih yang kemudian tidak diketahui pihak PT BSM.

Kemudian jumlah penalti yang harus dibayarkan PT BSP berdasarkan kontrak yang mengatur klausal penalti dan bonus untuk PT BSP dari pihak PT BSM. Kerugian tersebut mencapai Rp15 miliar lebih.

“Intinya yang bersangkutan sudah menyatakan dirinya bersalah. Ada surat pernyataannya, makanya dari pihak kami mengajukan laporan ke polisi. Kalau memang tidak bersalah yang bersangkutan tidak mungkin mengajukan perdamaian dengan kita, akan tetapi tetap tidak ada titik temunya,” bebernya saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (8/3/2024).

Hingga saat laporan tersebut dikeluarkan kata James, pihak kepolisian telah menetapkan kasus tersebut dalam tahap penyelidikan.

“Minggu depan itu pemeriksaan saksi pelapor. Terkait tanggal pastinya belum tahu, tapi seharusnya Minggu depan sudah ada pemanggilan,” bebernya dalam pesan singkat

Diketahui kerja sama antara PT BSM dan PT BSP bermula sejak pertemuan yang dilakukan April 2023 lalu. Hingga pada 22 Juni 2023 PT BSM kemudian berkontrak jual beli ore nikel dengan pihak PT BSP, dengan melakukan dua kali pengapalan dari Jetty Akar Mas Pomala menuju smelter OSS Konawe.

Atas pengerjaan tersebut kemudian diperpanjanglah kontrak kerja sama antara PT BSM dan PT BSP/GNN.

Berdasarkan keterangan pihak PT BSM, hingga saat ini PT BSP belum melakukan pembayaran atas kerugian yang dialami PT BSM. (cds)

 

Reporter: Geraldy
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button