Dukcapil Sultra Ungkap Dua Penyebab NIK Nonaktif
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelaskan terkait dua penyebab Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga bisa nonaktif secara tiba-tiba. Kepala Dukcapil Sultra, Muhammad Fadlansyah mengatakan, masyarakat atau penduduk bisa saja mengalami permasalahan terkait NIK yang dinonaktifkan.
Ia pun menjelaskan penyebab NIK dinonaktifkan yakni apabila dalam Kartu Keluarga (KK) ada yang telah berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman.
“Sehingga NIK dari semua anggota keluarga yang ada di dalam kartu keluarga tersebut akan bermasalah,” terangnya, Kamis (4/1/2024).
Masalah lainnya yakni jika ada salah satu anggota keluarga yang telah berkeluarga dan telah membuat KK baru. Akan tetapi anggota keluarga tersebut tidak dikeluarkan ataupun tidak dilakukan pembaharuan dari kartu keluarga sebelumnya atau KK lama.
“Kalau ada anggota keluarga yang sudah miliki KK baru seharusnya KK-nya diperbaharui, jika tidak diperbaharui dapat membuat NIK bermasalah,” ujarnya.
Olehnya itu, untuk mengaktifkan kembali NIK yang dinonaktifkan maka masyarakat bisa datang ke loket pelayanan Dukcapil di kelurahan ataupun kecamatan. Setelah itu, petugas menerima berkas pemohon, lalu memverifikasi, dan memvalidasi permohonan pada data warga. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan