Propam Tahan Anggota Polairud, Buntut Penembakan Nelayan di Laonti Konsel
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penahanan terhadap anggota Polairud Bripka A, yang diduga terlibat dalam tragedi penembakan empat nelayan asal Desa Campedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, alasan penahanan tersebut berhubungan dengan proses pemeriksaan kepada Bripka A.
“Benar, ditahan Propam Polda Sultra, Dipastus (Tempat khsusus) dalam rangka Riksa selama 30 hari ke depan,” ucap dia, Minggu (26/11/2023).
Selain menahan, Propam Polda Sultra juga mengamankan senjata api (senpi) laras panjang jenis SS1V5, beserta satu buah magazen berisikan tiga butir peluru, yang diduga digunakan Bripka A.
Menurutnya, penggunaan senpi oleh petugas kepolisian tidak ada larangan asalkan sesuai prosedur dan aturan pemakaian, dan disertakan atau dilengkapi surat perintah tugas penyelidikan.
Sementara, dalam kasus yang menyeret Bripka A, diakui Moch Sholeh dilengkapi surat penyelidikan, dalam rangka melakukan penelusuran atas informasi yang diperoleh mengenai penggunaan bom ikan di wilayah Perairan Campedak.
Selain Bripka A dan satu rekannya yang ikut dalam patroli diperiksa, Propam Polda Sultra juga sudah melakukan pemeriksaan kepada warga yang berada tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui fakta lainnya di balik peristiwa tersebut.
“Sudah diperiksa untuk pendalaman, kalau diperlukan akan dipanggil kembali,” jelasnya.
Saat ini pihaknya belum mengetahui dan menyimpulkan personel Polairud Polda Sultra benar melanggar atau tidak dalam menjalankan tugas. Sebab, pemeriksaan intensif masih berlangsung.
“Tidak bisa mengira-ngira dulu, karena masih dalam rangka riksa intensif. Kalau kode etik hukuman paling berat, ya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” pungkasnya.
Diketahui, penembakan yang diduga dilakukan Bripka A terjadi pada Jumat (24/11/2023) dini hari, di Perairan Campedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konsel, menyebabkan tiga orang luka-luka, dan satu orang tewas.
Terbaru, satu korban lainnya kembali dinyatakan meninggal dunia, usai menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru yang bersarang di pinggul sebelah kirinya di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari, Minggu (26/11/2023) kemarin.
Sehingga, dalam tragedi penembakan yang diduga dilakukan polisi ini, korban tewas bertambah menjadi dua orang. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan