Metro Kendari

Hasil Autopsi Jenazah Juliansyah Tak Kunjung Diumumkan , Kuasa Hukum Surati Polres Konawe

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Kuasa Hukum Juliansyah, korban dugaan pembunuhan berencana menyurati Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Surat itu ditujukkan kepada Kasat Reskrim Polres Konawe, terkait permohonan pengumuman hasil autopsi jenazah Juliansyah, Kamis (12/10/2023).

Andri Dermawan, selaku Kuasa Hukum Juliansyah mengatakan, pihaknya menyurati Polres Konawe guna meminta agar pengumuman hasil autopsi jenazah Juliansyah segera diumumkan kepada keluarga korban.

Hasil autopsi mestinya sudah diumumkan, sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kasat Reskrim Polres Konawe Nomor :B/386/IX/RES.1.24/2023/Reskrim per tanggal 26 September 2023.

Yang mana, isi pokok dari SP2HP tersebut
menyampaikan bahwa hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium terhadap jenazah Juliansyah, telah keluar dan diserahkan kepada penyidik. Namun hingga kini, pengumuman itu belum juga dilakukan Polres Konawe.

Padahal, proses autopsi sudah dua bulan dilakukan. Tetapi hasilnya tak kunjung diumumkan, sehingga ia meminta penyidik Polres Konawe bersama dengan tim dokter forensik yang memeriksa jenazah Juliansyah segera mengumumkan hasil autopsi secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat.

“Hasil autopsi sudah keluar sejak awal September setelah dilakukan ekshumasi jenazah Juliansyah pada 5 Agustus 2023 lalu. Tapi penyidik beralasan mau periksa kembali dokter forensik karena ada bahasa medis yang belum mereka pahami, tapi sampai sekarang belum dilakukan,” imbuhnya.

Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sultra ini, pengumuman hasil autopsi jenazah Juliansyah diperlukan karena kasus kematian Juliansyah telah menjadi perhatian publik atas kejanggalan yang ditemukan. Apalagi, orang tua dan keluarga korban ingin mengetahui pasti penyebab kematian Juliansyah yang dianggap penuh kejanggalan dan manipulasi kasus.

Belum lagi, permintaan autopsi ini seluruh biaya ditanggung oleh pihak keluarga korban, sehingga harus disampaikan secara transparan dan terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat.

“Berkaca dari pernyataan Mahfud MD, selaku Menkopolhukam RI dalam kasus
kematian Brigadir Joshua, bahwa karena kasus ini telah menjadi perhatian publik,
sehingga hasil autopsi Brigadir Joshua perlu disampaikan kepada masyarakat, apalagi ini permintaan keluarga dan publik. Pada akhirnya hasil itu diumumkan secara terbuka, kami harap demikian juga dilakukan Polres Konawe,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ibu korban mendatangi LBH HAMI Sultra guna meminta bantuan atau pendamping hukum usai kasus dugaan tabrak lari anaknya tidak ada progres sama sekali dari pihak kepolisian.

Dari hasil pengamatan LBH HAMI Sultra, ada kejanggalan terhadap kematian korban. Pasalnya luka di tubuh korban tidak ada tanda sambaran atau ditabrak mobil. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button