Sekelompok Pemuda di Kendari Serang Aparat Usai Kedapatan Pesta Miras
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 11 orang pemuda nekat menyerang pihak aparat usai kedapatan melakukan pesta miras, pada Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 01.30 WITA.
Kejadian berlangsung di Jalan H.E.A. Mokodompit (Lorong Anawai), Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, berdasarkan permulaan yang cukup, kesebelas pemuda tersebut diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kekuasaan umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (1) KUHP Subs Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pada Senin, 9 Oktober 2023 Polresta Kendari melakukan patroli rutin di wilayah Kota Kendari. Sekitar pukul 01.30 Wita (dini hari), patroli mengarah ke lokasi kejadian, namun di tengah jalan menuju lorong tersebut, para pelaku duduk-duduk di atas kursi sambil minum arak dan minuman merek topi miring dan semua sudah dalam keadaan mabuk berat,” ungkapnya.
Tambahnya, saat patroli hendak masuk lorong, para pelaku menghalangi dan melawan petugas walaupun sebelumnya telah diingatkan untuk membubarkan diri. Salah satu dari tim patroli terluka pada kepala akibat terkena lemparan kursi kayu yang dilakukan para pelaku.
Selain itu, salah satu tim patroli juga terluka pada bagian jari akibat terkena lemparan kursi. Atas kejadian tersebut, Tim Patroli melakukan tindakan keras terukur kemudian mengamankan 11 orang pelaku dan membawa ke Polresta Kendari.
Sedangkan pelaku yang mengakibatkan tim patroli terluka saat ini masih dalam pencarian.
Adapun tindakan yang dilakukan oleh pihak aparat yaitu melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka, melakukan gelar perkara dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan menempatkan para tersangka di Rutan Polresta Kendari. (bds)
Reporter : Geraldy Rakasiwi
Editor : Biyan