Hukum

Galangan Kapal CV Wahana, Pemenang Tender Kapal Pesiar Gubernur Sultra Tak Memiliki Izin

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – CV Wahana, perusahaan galangan kapal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pemenang tender pengadaan kapal pesiar Gubernur Sultra jenis Azimut Atlantis 43 tahun 2020, ternyata tidak memiliki izin operasional. Kepala Seksi Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas II Kendari, Lukmanul Hakim mengatakan, perusahaan galangan kapal tersebut tidak masuk dalam daftar sebagai pemilik izin operasional, baik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) maupun Terminal Khusus (Tersus).

Lukmanul Hakim menyebut, daftar TUKS dan Tersus berdasarkan peruntukan di wilayah kerja KSOP Kelas II Kendari hanya ada tiga perusahaan, yakni PT Arsa Mega Pratama, PT Putra Sultra Samudera, dan PT Bontuni Tirta Mas.

“Di wilayah kerja KSOP Kendari tidak ada (izin CV Wahana),” ujarnya saat dihubungi awak media ini lewat pesan, Rabu (30/8/2023).

Berdasarkan PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi mengharuskan beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi dalam pengurusan Tersus, TUKS dan lain-lain.

Dengan begitu, izin operasional yang dikeluarkan Kesyahbandaran menjadi pintu masuk sumber pendapatan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipungut dari aktivitas tersebut.

Namun, bebernya, masih ada saja beberapa pelaku usaha industri galangan kapal yang bandel dan tidak mengikuti peraturan yang berlaku. Mereka yang tidak menaati aturan, sudah dilayangkan surat teguran.

“Kami sudah berikan teguran baik itu secara lisan maupun tertulis, tetapi kembali ke pelaku usahanya mau tertib aturan atau tidak. Kewenangan kami hanya sebatas memberikan teguran, makanya di surat teguran itu kami tembuskan juga ke beberapa instansi APH lainnya untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengajak masyarakat jika mendapatkan informasi aktivitas ilegal untuk menginformasikan ke pihak KSOP Kelas II Kendari ataupun APH agar bisa ditindaklanjuti.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur CV Wahana, Aini Landia, belum memberikan keterangan ketika dihubungi awak media ini menyangkut perizinan CV Wahana.

Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Sultra tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar dan sudah memeriksa beberapa pihak, baik dari Pemprov Sultra dan swasta sebagai penyedia jasa atau pemenang tender pengadaan kapal pesiar jenis Azimut Atlantis 43 yang digunakan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Kasus ini mulai dilakukan penyelidikan setelah Ditreskrimsus Polda Sultra menerima laporan terkait adanya dugaan korupsi terhadap pengadaan kapal pesiar Gubernur Sultra 2022.

Dalam laporan itu, kapal yang dibeli dengan harga Rp9,9 miliar itu, dinilai terlampau mahal dan diduga kapal pesiar bekas, sehingga menimbulkan kecurigaan mark up anggaran.

Untuk pembelian kapal diporsikan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 saat Pandemi Covid-19 melalui Biro Umum Sekertariat Pemprov Sultra dan ditender di Biro Lelang.

Penyidik yang melakukan penyelidikan juga telah menemukan dimana tempat kapal pesiar yang disinyalir kapal bekas itu pernah terparkir di Pantai Indah Kapuk kawasan perumahan elit di Jakarta. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button