Advertorial

Kontrak Pengerjaan Jalan Inner Ring Road Diperpanjang, Ketua Komisi III DPRD Kendari: Kita Terus Pantau

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mega proyek pengerjaan Jalan Inner Ring Road Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) masih dalam tahap penyelesaian. Proyek yang ditargetkan rampung di Desember 2022 lalu, harus diperpanjang.

Adendum dalam pengerjaan jalan di masa Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir itu, pertama diperpanjang sejak Januari hingga Maret 2023. Waktu yang diberikan tiga bulan rasanya tak cukup untuk menuntaskan.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari kembali memperpanjang kontrak pengerjaan pada kontraktor atau pihak ketiga selama 14 hari ke depan dimulai 1-14 April 2023.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Muhamad Rajab Jinik. Foto: Istimewa.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Muhamad Rajab Jinik mengatakan,
selama tidak berbenturan pada aturan,
perpanjangan pengerjaan proyek sah-sah saja dilakukan.

“Terkait dengan perpanjangan waktu, saya pikir berdasarkan aturan itu benarkan,” ujar dia kepada awak media ini, Selasa (4/4/2023).

Pihaknya sebagai lembaga legislatif yang mengawasi proses penyelenggaraan pemerintahan, tetap mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022 dan nantinya akan dicantumkan terkait kendala pengerjaan jalan hingga dilakukan perpanjangan kontrak.

La Ode Muhamad Rajab Jinik melanjutkan, pekerjaan Jalan Inner Ring Road Kendari yang sudah menelan Rp204 miliar anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut harus diselesaikan sebagaimana dalam kontrak Pemkot Kendari dan pihak ketiga.

Kondisi Jalan Inner Ring Road Kendari yang progres pengerjaannya belum cukup 70 persen. Foto: Sunarto/Detiksultra.com.

Apalagi, dana PEN itu sendiri sudah masuk secara keseluruhan diakhir Desember 2022 kemarin di rekening Pemkot Kendari,  jadi tidak ada alasan lagi pekerjaan itu tidak diselesaikan.

Komisi III DPRD Kota Kendari tentu optimis pengerjaan jalan itu dapat diselesaikan. Tetapi sebaliknya, apabila mega proyek tersebut tidak dapat dituntaskan, maka ranahnya bukan di dewan melainkan tugas Apara Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki.

“Makanya kita minta dan beri keleluasan kepada pihak ketiga untuk menyelesaikan kewajibannya didalam menyelesaikan pekerjaan ini. Karena dalam kontrak jelas itu, dalam proses penyelesaian pekerjaan itu nanti kita tunggu di akhir. Kita optimis pekerjaan ini akan selesai, kalau tidak selesai berarti itu bukan tugas kita, tapi tugas penegak hukum,” urainya.

Perihal dugaan ditemukannya masalah ditubuh pihak ketiga hingga menghambat proses penyelesaian, pihaknya belum bisa berbicara jauh di ranah itu.

Pasalnya, karena pihaknya selaku lembaga pengawas tentu memiliki mekanisme tersendiri dan tetap berpedoman pada LHP Pemkot Kendari pastinya.

Ihwal masalah LHP, ia mengemukakan bahwa pihaknya nanti akan mempublis agar masyarakat melihat apakah dalam proses pengerjaan Jalan Inner Ring Road Kendari bermasalah atau tidak.

Kondisi Jalan Inner Ring Road Kendari yang progres pengerjaannya belum cukup 70 persen. Foto: Sunarto/Detiksultra.com.

“Pastinya, pekerjaan ini kami pantau terus, pekan depan kita agendakan melakukan kunjungan kerja (Kunker) melihat kembali progres yang ada. Yang jelas kita terus pantau, di PUPR sebagai PPATK nya nanti juga kita minta pertanggungjawaban seperti apa progresnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama proses pengerjaan jalan, Komisi III DPRD Kota Kendari sekali melakukan kunker dan dua melaksanakan evaluasi dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dalam proses itu, pihaknya menemukan kendala yang bersifat teknis. Dimana, salah satu masalahnya, adanya keterlambatan ketersediaan material.

“Kami tidak jumawa untuk menyampaikan bahwa pekerjaan ini bermasalah. Karena sampai hari ini, belum selesai. Nanti diujung kita lihat apakah bermasalah atau tidak karena kalau kita menyimpulkan hari ini saya pikir tidak bisa mendahului karena pekerjaan belum selesai,” imbuh politisi Partai Golkar Kendari ini.

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu. Foto: Istimewa.

Sementara itu, Pejabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menyebut  saat ini proses penyelesaian pengejaran Jalan Inner Ring Road Kendari masih berlanjut.

“Saat ini masih dalam tahap pengerjaan, kemudian kita akan evaluasi. Kan masih dalam proses perpanjangan sampai 14 April 2023

Adapun progres pengerjaan, Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) ini mengatakan belum mencapai 70 persen.

“Karena kendalanya ada material konstruksi bangunan seperti tiang pancang yang dibawa dari luar daerah ke Kota Kendari,” katanya.

Setelah lepas pengerjaan dan dianggap tuntas, baru kemudian pihaknya akan melakukan evaluasi pengerjaan jalan yang menelan anggaran ratusan miliar.

Dibeberkannya juga, saat ini proyek jalan yang tengah dikerjakan tersebut, masih dilakukan audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP (Adv).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button