Hukum

Bersaksi untuk Tersangka Kasus Suap Alfamidi Syarif Maulana, Mantan Wali Kota Kendari Bakal Diperiksa Lagi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja menyudahi pemeriksaan kedua mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Senin (27/3/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, seharian diperiksa penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor), Sulkarnain Kadir dicecar sebanyak 20 pertanyaan secara terstruktur.

Rangkaian pemeriksaan Sulkarnain Kadir sebagai saksi dalam kaitannya dengan perkara Syarif Maulana (SM) yang lebih dulu ditetapkan tersangka bersama Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala atas kasus suap dan gratifikasi perizinan Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia.

“Sebanyak 20 pertanyaan. Jadi SK (Sulkarnain Kadir) diperiksa sebagai saksi dalam perkara SM,” ungkap dia kepada awak media.

Menurut Dody, pihaknya masih akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Namun sebelum penjadwalan ulang, penyidik terlebih dahulu memeriksa tersangka Syarif Maulana, baru kemudian Sulkarnain Kadir dihadirkan ulang untuk memberikan keterangan.

“Diperiksa dulu SM, nanti selesai SM diperiksa nanti sih SK dipanggil lagi. Hanya SM saat ini posisi sedang sakit dan tidak bisa dimintai keterangan. Makanya kita belum tahu pasti jadwalnya,” jelasnya.

Hingga saat ini, Dody menambahkan pihak penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 orang saksi dalam kasus suap dan gratifikasi perizinan Alfamidi.

Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana.

Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi.

Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua puluh hari pasca ditetapkan tersangka. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button