Metro Kendari

Pemprov Sultra Paparkan Lima Peran Penting RPIP/RPIK dalam Pembangunan Industri Daerah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Disperindag Sultra memaparkan lima peran penting Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) dalam pembangunan industri di daerah.

Kepala Disperindag Sultra, diwakili Kepala Bidang IKM dan Perwilayahan Industri, Muh Yasser Tuwu mengatakan, bahwa peran RPIP/RPIK itu yang pertama adalah sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan industri provinsi/kabupaten/kota.

Peran kedua yaitu sebagai pedoman penyusunan dokumen perencanaan industri daerah jangka menengah dan pendek. Ketiga, yaitu sebagai pedoman untuk memantau capaian pelaksanaan pembangunan industri di provinsi/kabupaten/kota.

Peran selanjutnya yakni RPIP/RPIK sebagai tolak ukur dalam melakukan evaluasi atas berbagai isu strategis dan dinamika pembangunan di daerah.

“Terakhir, RPIP sebagai pedoman bagi kabupaten/kota dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan pembangunan industri di kabupaten/kota (RPIK),” katanya, Kamis (9/3/2023).

Yasser mengungkapkan, khusus RPIK ini merupakan pedoman bagi pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan industri selama 20 tahun.

“RPIK ini juga merupakan syarat dalam pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK), serta menjadi roadmap pemanfaatan ruang dan sumber daya alam daerah menuju industri hijau dan pembangunan berkelanjutan,” ucapnya.

Ia menuturkan RPIK ini menjadi syarat wajib karena telah tertuang dalam UU Nomot 3 Tahun 2014 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengamanatkan perencanaan pembangunan industri sebagai salah satu urusan konkuren pemerintahan.

Selain itu, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan RPIK yaitu keterbatasan anggaran untuk penyusunan, pergantian pejabat yang menangani penyusunan.
Terakhir yakni koordinasi yang kurang baik antara provinsi dan kabupaten/kota dengan pihak ketiga dalam penyusunan.

“Koordinasi itu misalnya peta Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dan Kawasan Industri (KI) sesuai RT/RW kabupaten/kota dan perbedaan lokasi pengembangan industri unggulan yang ditetapkan oleh provinsi dengan kabupaten/kota.

Katanya, saat ini Pemprov Sultra telah menyusun dokumen RPIP tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sultra Tahun 2019-2039. Dalam penyusunan tersebut, terdapat beberapa komoditas unggulan Sultra untuk dikembangkan selama 20 tahun, yakni industri pengolahan kakao, kelapa terpadu, rumput laut, perikanan tangkap dan industri logam dasar.

Untuk itu dalam penyusunan di tingkat kabupaten/kota yakni RPIK nantinya akan menyesuikan dengan rencana pembangunan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat/provinsi.

Sebagai informasi, tujuan penyusunan RPIK adalah sebagai acuan pemerintah kabupaten dalam pengembangan kawasan industri yang lebih efisien, efektif, dan mempermudah investasi di daerah, serta selaras dengan tujuan nasional dan provinsi. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button