Masa Tenang, Paslon Dilarang Kampanye
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Menjelang masa tenang, KPU Sultra mengingatkan setiap paslon untuk tidak melakulan kegiatan kampanye.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan KPU Nomor 4 tahun 2017 pasal 30 ayat 4 dan pasal 50 ayat 2 dan 3 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota.
Untuk itu, Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengimbau kepada seluruh pasangan calon, partai politik pendukung dan atau pengusung, tim kampanye, relawan, tim sukses maupun masyarakat agar tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun sejak dimulainya masa tenang.
“Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum pencoblosan, yaitu tanggal 24, 25 dan 26 Juni 2018. Pada masa tenang tersebut, pasangan calon dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun,” tegasnya, Sabtu (23/6/2018).
Ia menambahkan, dengan dimulainya masa tanang pada tanggal 24 Juni 2018, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra beserta pendukung, harus membersihkan semua alat peraga kampanye.
Reporter: Sunarto
Editor: Rani