Muna

Badan Ad Hoc Muna Dibentuk, Syarat PPK, PPS dan KPPS Minimal Usia 17 tahun

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna (Sultra) mulai mempersiapakan pembentukan Badan Ad Hoc pemilu 2024. Pembentukan Badan Ad Hoc merujuk pada PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Persyaratan umum dalam pembentukan Badan Ad Hoc baik PPK, PPS maupun KPPS berusia mimimal 17 dan maksimal 55 tahun terhitung pada hari H pemilihan suara.

“Pembentukan Badan Ad Hoc kali ini beda dengan yang lalu, aturan baru PPK, PPS maupun KPPS berusia minimal 17 dan maksimal 55 tahun. Bila yang lalu dibatasi dua periode kali ini tak lagi dibatasi,” jelas Ketua KPU Muna, Kubais, saat sosilisasi pembentukan Badan Ad Hoc dan Aplikasi Siakba, Kamis (10/11/22).

Pihaknya pun saat ini masih menunggu petunjuk teknis pembentukan Badan Ad Hoc pemilu 2024.

“Kita masih menunggu juknis, sementara ini syarat umumnya yang disampaikan pada masyarakat,” ujarnya.

Pembentukan Badan Ad Hoc kali ini sudah menerpakan sistem digitalisasi menggunakan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).

“Karena seluruh informasi terkait pembentukan Badan Ad Hoc dapat diakses hanya dengan menggunakan aplikasi Siakba, misal penginputan data diri,” terangnya.

Pihaknya pun kini mulai gencar melakukan sosilaisasi ke masyarakat terkait tata cara penggunaan aplikasi Siakba.

“Aplikasi Siakba dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi pemilu. Untuk simulasi tata cara penggunaannya nanti akan disampaikan langsung ke masyarakat,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button