BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – HL (59) Seorang petani di Baubau dibekuk jajaran Polsek Bungi, Polres Baubau pada Kamis (9/6/2022). HL diduga telah menyetubuhi J (16), siswi di Kota Baubau sebanyak tiga kali.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo pada Detiksultra.com, Rabu (22/6/2022). AKPB Erwin mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban ke Polsek Bungi pada Rabu lalu (8/6/2022).
Awalnya, Ketua RW datang ke rumah pelapor atau ayah korban. Ketua RW menyampaikan bahwa ada warga yang melihat anak pelapor tidur dengan terduga pelaku. Kemudian, pelapor menyampaikan pada keluarganya, AS, untuk menanyakan informasi tersebut pada anak pelapor.
“Kala ditanya oleh AS yang merupakan guru di sekolah korban juga, anak pelapor kemudian menceritakan bahwa dia pernah diajak berhubungan badan layaknya suami istri oleh terduga pelaku. Menurut keterangan sang anak, tindakan persetubuhan itu dilakukan sebanyak tiga kali,” beber Erwin.
Atas kejadian ini, ayah korban merasa keberatan dengan tindakan HL dan melaporkan HL ke pihak berwajib untuk ditindak lebih lanjut. Ia menuturkan, pihaknya telah melakukan visum ET repertum dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban. Pada Kamis (9/6/2022), terduga pelaku telah diamankan, untuk mencegah tindakan yang tidak diinginkan dari pihak keluarga korban. Terduga pelaku kini ditahan di Polres Baubau. (bds)
Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Wulan Subagiantoro