kesbangpol sultra
Metro Kendari

Kadin Sultra Buka Posko Pengaduan THR

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memantau pemberian Tunjangan hari raya pada karyawan masing masing perusahaan salah satunya dengan membuka posko pengaduan.

Wakil Ketua Bidang Perbangan, Laode Rahmat Apiti mengatakan, tidak ada alasan lagi pengusaha untuk tidak membayarkan THR atau menunda THR pada karyawanya.

“kalau ada pengusaha “nakal” yang tidak memberikan THR pada karyawan silakan sampaikan ke kantor Kadin. Kami akan membatu fasilitasi karyawan dengan pengusaha yang tidak mau meberi THR, sebagai mana arahan ketua Kadin Sultra,” ungkapnya saat ditemui, Kamis (14/4/2022).

Menurutnya, posko pengaduan THR ada di setiap Kadin se-Kabupaten kota, dalam waktu dekat ketua Kadin Sultra akan mengluarkan surat edaran kepada Kadin se-Kabupaten kota agar membentuk posko.

“Bagi karyawan, THR sangat membantu untuk lebaran, pengusaha jangan merenggut kebahagiaan keluarga karyawan dengan tidak memberi THR, selain kewajiban bagi pengusaha THR juga bernilai ibadah,” pungkasnya.

Lanjut Rahmat, dengan adanya posko ini bisa membantu karyawan untuk meyakurkan aspirasinya terkait dengan THR.

“Bentuk kepedulian Kadin Sultra, sudah mewanti-wanti sama pengusaha yang tergabung di kadin bila tidak membayar THR akan di copot dari ke anggotaan kadin, dan bagi pengusaha yang tidak bergabung dengan kadin tentu akan diakadan langka langkah persuasif,” kata Rahmat saat diwawancari Detiksultra.com

Sesuai dengan surat edaran(SE) nomor M/1/HK.04/IV/2022. tentang pelaksanaan pemberian THR ke agamaan bagi pekerja/buruh perusahaan. dan pembayaranya satu minggu sebelum hari raya. patokan nya ini dan kita berharap pengusaha di sultra akan taat dengan regulasi tersebut sehingga THR tidak menimbulkan gejolak sosial.

Reporter: Betyrudin
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024