Metro Kendari

Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra Tegaskan Perusahaan Tambang Tak Boleh Pakai Solar Subdisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bukan rahasia lagi, Bahan Bakar Umum (BBM) subdisi jenis Solar digunakan sejumlah perusahaan tambang.

Hal inilah yang membuat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) menegaskan agar perusahaan tambang tidak lagi menggunakan atau membeli solar subdisi.

Imbauan tersebut seiring dengan langkah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang Solar subdisi diperjual belikan ke perusahaan tambang.

Aksan mengatakan, perusahaan tambang yang notabene miliaran pendapatannya, patutnya malu ketika masih menggunakan solar subdisi yang diperuntukan untuk masyarakat kurang mampu.

Menurut dia, dalam aturan sudah sangat jelas diterangkan, bahwa perusahaan tambang hanya boleh menggunakan solar industri, bukan sebaliknya.

Bilamana perusahaan tambang kedepatan, maka sudah selayaknya diberikan sanksi tegas.

“Terkait pernyataan menteri ESDM saya sepakat agar yang menggunakan solar subsidi harus diberi sanksi,” bebernya, Selasa (12/4/2022).

Di Sultra kata dia, untuk menelusuri penggunaan solar setiap perusahaan tambang, datanya tinggal diminta ke pihak Dinas ESDM.

“Kita bisa tau datanya dari bidang energi itu kan kita bisa tau pelaporan dari perusahaan di Sultra terkait penggunaan solar,” katanya.

Sehingga AJP bilang, dengan begitu kegiatan perusahaan-perusahaan tambang yang mengambil solar Subsidi bisa diketahui berapa banyak yang digunakan.

“Jadi kegiatannya berapa banyak dan solarnya berapa banyak. Kan bisa dipantau juga dengan pengambilan baik melalui langsung Pertamina maupun agen-agen yang ada di indonesia maupun di Sultra,” tukas Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra ini.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button