Hukum

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Baubau

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Polres Baubau berhasil membekuk pelaku pencurian motor (Curanmor) di Asrama Unidayan, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Senin (20/12/2021).

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, pelaku curanmor, DH (24) ditangkap di Kelurahan Palabusa, Kecamatan Lea-lea, Selasa (21/12/2021).

“DH sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek. DH ditangkap bersama barang bukti, yakni motor Yamaha M3, kunci T, dan mata kunci T,” beber Erwin pada detiksultra.com di Aula Kemitraan Polres Baubau, Rabu (19/1/2022).

Korban bernama La Iwan (24) yang tiap harinya juga bekerja sebagai tukang ojek. Meski korban dan pelaku sama-sama tukang ojek, tapi mereka berdua tidak saling kenal.

Erwin menjelaskan kronologisnya, pukul 18.50 pada Senin (20/12/2022), pelaku berkunjung ke asrama Unidayan untuk bertemu salah satu mahasiswi. Pada saat itu, mahasiswi tersebut meninggalkan pelaku sendirian karena hendak salat Isya.

Kemudian, pelaku melihat motor Yamaha m3 di bawah pohon. Melihat kesempatan, pelaku berinisiatif mengambil motor tersebut. Pelaku menggunakan kunci T yang tersimpan di saku celananya untuk mengaktifkan motor tersebut dan membawa pergi motor tersebut.

“Setelah mendapatkan laporan, Polres Baubau melalui Polsek Murhum melakukan pengembangan laporan. Dan pada Selasa (21/12/2021) pelaku dibekuk bersama barang bukti,” pungkasnya.

“Pelaku dijerat sanksi pidana KUHP pasal 363 ayat 3e dan huruf 5e dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tuturnya.

Berdasarkan penyelidikan, Erwin menambahkan, motivasi pelaku mengambil motor tersebut hanya memiliki kesempatan. Kendati begitu, pihaknya masih akan mendalami keterangan dari pelaku. (bds*)

 

Reporter: M6
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button