Kejati Periksa Kadis ESDM Sultra Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT Toshida
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Azis diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Senin (10/1/2022).
Andi Azis diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dodi mengatakan, hari ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka.
“Jadi pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejak tadi pagi. Sesuai dengan undangan Kejati tadi pagi pukul 09.00 WITA tersangka datang dengan sendirinya dan berakhir pemeriksaan pukul 16:30 WITA,” jelasnya kepada awak media.
Lebih lanjut, kata dia, meski Andi Azis sudah ditetapkan menjadi tersangka tetapi pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hari ini pemeriksaan awal dan penyidikan tidak melakukan penahanan dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan yang akan dijadwalkan Minggu depan,” ujarnya.
Sebelumnya Andi Azis ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi oleh Kejati Sultra.
Andi Azis terjerat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kolaka.
Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan empat orang menjadi tersangka yakni Laode Sinarwan Oda sebagai Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Yusmin sebagai mantan Plt Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Umar selaku General Manager PT Toshida Indonesia, dan Buhardiman sebagai mantan Plt Kadis ESDM Sultra.
Berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan BPKP Perwakilan Sultra, terdapat dugaan penyimpangan dan kerugian keuangan negara sebesar Rp495 miliar lebih dari aktivitas terlarang PT Toshida Indonesia. (bds*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki