Ekobis

Siap-siap! Harga Rokok Naik Per Januari 2022

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Jelang tutup tahun 2021, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok 2022 dengan rata-rata kenaikan 12 persen.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Affinutha, dimana katanya, kenaikan harga rokok dipicu kenaikan tarif cukai yang akan naik hingga 12 persen per Januari 2022 nanti.

Dengan adanya kenaikan cukai tersebut, bisa mengendalikan konsumsi, mengendalikan objek yang dapat merusak kesehatan, lingkungan, dan sebagainya.

“Cukai rokok tiap tahun harus ada kenaikan harga. Tujuannya untuk menurunkan konsumsi rokok pada masyarakat di Indonesia, utamanya di Sulawesi Tenggara,” jelasnya, Rabu (29/12/2021).

Hal ini juga bertujuan menurunkan konsumsi rokok kepada anak-anak yang masih bawah umur.

“Yang menjadi pusat konsentrasi kita juga, banyaknya anak-anak yang masih bawah umur sudah mengisap rokok,” jelasnya.

Ia melanjutkan, kenaikan tarif cukai tertinggi terdapat pada golongan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Sementara, sigaret kretek tangan (SKT) dapat kenaikan tarif cukai paling rendah sekitar 4,5 persen.

Ia menambahkan, harga rokok pada 2022 nanti akan berbeda-beda sesuai dengan jenis golongan dan tergantung penetapan dari perusahaan masing-masing.

“Di Sultra sendiri akan mengikut pada ketentuan pusat karena di Sultra belum ada pabrik rokok,” pungkasnya.

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button