kesbangpol sultra
Sultra Raya

9 Poin Resolusi Tata Kelola Energi, Migas dan Minerba Untuk Indonesia Maju

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bulan pemuda dalam momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-93 Tahun dan 2 Tahun Kepemimpinan Joko Widodo-Maruf Amin menjadi tonggak langkah serius Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) dalam merespon persoalan Tata Kelola Energi, Migas dan Minerba diseluruh pelosok negeri.

Melalui Bidang Pembangunan Energi, Migas dan minerba PB HMI mencoba merumuskan sebuah gagasan kepada pemerintahan Joko Widodo dan Maruf Amin demi perbaikan pengelolaan Sumber Daya Alam yang berkeadilan.

Menurut, Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa, dari banyaknya case ilegal mining yang menumpuk dimeja Aparat Penegak Hukum (APH) dan kementerian terkait.

“Faktanya masih terdapat ribuan persoalan yang belum selesai hingga saat ini,” kata dia, Sabtu (30/10/2021).

Oleh karena itu, persoalan ini mesti mendapatkan perhatian serius bagi pemerintah demi menjaga ketersediaan cadangan mineral, sumber daya energi dan migas kita dimasa mendatang.

Selain itu masih banyaknya aturan perundang-undangan mengenai tata kelola Energi, Migas dan Minerba bangsa kita yang terkesan memberi kemudahan atau hak privilage kepada swasta asing melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan kelestarian ekologi dan ekosistem lingkungan hidup.

Lenih lanjut, kata Ikram, hadirnya UU Omnibuslaw mengakibatkan hilangnya peran serta pemerintah daerah terhadap kuasa pengelolaan sumber daya alamnya sendiri, sehingga tingkat pelibatan pemerintah dan pengusaha lokal pada kegiatan tersebut sangat minim.

“Fakta pemerintah daerah pemilik sumber daya alam hanya menerima dana bagi Hasil (DBH), bagi kami ini tidak adil,” tuturnya.

Pemerintah harus memberikan keistimewaan bagi daerah pemilik sumber daya alam berupa hak partisipasi interest, agar mampu membawa kesejahteraan daerah itu sendiri.

Peraturan dan arah kebijakan pemerintah pada sektor Hulu migas mesti diperbaharui sebab relevansi kebijakan terdahulu telah jauh dari kebutuhan saat ini.

Atas dasar itu RUU Migas yang telah mandeg pembahasannya selama bertahuh-tahun harus segera dituntaskan, agar kepastian hukum dan arah kebijakan pemerintah mengenai sektor hulu migas dapat segera diterapkan.

Pentingnya mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam meneropong arah kebijakan terhadap semangat pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam Aspal Buton, selaku cadangan Aspal terbesar Dunia.

“Bagi kami dengan kondisi bangsa yang tengah mengalami musibah pandemi covid-19, dengan kondisi keuangan defisit ditambah laju tumbuh ekonomi yang sangat lamban, sangat diperlukan pembukaan sumber-sumber keuangan baru khususnya investasi sektor minerba yang tidak begitu terganggu pandemi,” jelas Ikram.

Sedangkan lanjut dia, dalam sektor minerba, sumber daya aspal buton yang belum maksimal pemanfaatanya, sehingga pemerintah perlu melakukan eksplorasi sumber daya aspal buton sebagai cadangan aspal terbesar dunia.

Dengan kapasitas bahan baku 3,8 miliar ton bila diesktraksi jadi aspal potensi itu mencapai kurang lebih 767 juta ton atau dapat menyuplai kebutuhan jalan nasional kurang lebih 360 tahun yang apabila dieksploitasi, nilai ekonominya diproyeksi mencapai Rp2,301 triliun.

Untuk Itu PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba merumuskan 9 poin Resolusi Tata Kelola Energi, Migas Dan Minerba Untuk Indonesia Maju yakni sebagai berikut:

1. Merekomendasikan dibentuknya “Satuan Tugas Penindakan Tambang Ilegal” sebagai badan khusus yang lebih konsen dan terintegrasi terhadap fungsi pengawasan dan penindakan pada kegiatan pertambangan ilegal disektor Migas dan Minerba melibatkan unsur Bareskrim Mabes Polri, Kementerian ESDM RI dan Kementerian LHK, karena selama ini peran ketiga lembaga tersebut saling tindih. Hal tersebut berefek pada tidak maksimalnya kinerja ketiga lembaga tersebut sehingga mengakibatkan praktek penambangan ilegal kian menjamur, faktanya berdasarkan data Kementerian ESDM RI september 2021 bahwa jumlah tambang ilegal mencapai 2.741 titik, terdiri dari 96 lokasi tambang batu bara dan 2.645 lokasi tambang mineral
2. Merekomendasikan terbentuknya Kementerian Koordinator Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup demi menjamin kemandirian tata kelola sumber daya alam dan pengendalian lingkungan hidup yang baik
3. Meminta kepada pemerintah untuk memberikan Hak Partisipasi Interest Kepada Pemerintah Daerah Pada Sektor Kegiatan Energi dan Minerba Sebagai bentuk perhatian khusus terhadap daerah pemilik cadangan energi dan minerba
4. Meminta kepada pemerintah untuk tegas dalam penyeragaman teknologi industri pemurnian mineral yang ramah lingkungan, utamanya pada industri nikel dalam negeri yang mesti menggunakan teknologi hidrometalurgi dalam mengolah nikel limonit, pengembangan industri nikel sulfat (NiSO4) dan pemanfaatan sisa hasil pengolahan pabrik peleburan melalui teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) sehingga semua unsur mineral ikutan dalam nikel dikelolah dengan ramah lingkungan dan mendapatkan nilai tambah. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen indonesia dalam menekan emisi karbon
5. Meminta pemerintah untuk segera membatasi ekspor batubara luar negeri sebagai base load dalam pengamanan pasokan ketenagalistrikan dan Kebutuhan industri dalam negeri. Mengingat komoditas batubara masih berperan kuat dalam menjaga harga listrik tetap murah
6. Meminta Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Migas sebagai komitmen pemerintah dalam tata kelolah migas yang berkeadilan
7. Mendesak pemerintah untuk segera mempersiapkan Regulasi mengenai skema pengelolaan komoditas mineral Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element). Memastikan hadirnya Industri Hulu dan Hilir, penerapan teknologi ramah lingkungan serta kesiapan sumber daya manusia
8. Meminta Pemerintah untuk memaksimalkan potensi sumber daya energi dalam negeri sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi krisis energi dimasa mendatang, menghadirkan investasi yang mampu menghandle kebutuhan dalam negeri atau bahkan menjadikan negara indonesia sebagai produsen energi terbesar dunia
9. Mendesak Pemerintah untuk serius dalam melakukan eksplorasi sumber daya aspal buton sebagai cadangan aspal terbesar dunia dengan kapasitas bahan baku 3,8 miliar ton bila diesktraksi jadi aspal potensi itu mencapai kurang lebih 767 juta ton atau dapat menyuplai kebutuhan jalan nasional kurang lebih 360 tahun yang Apabila dieksploitasi, nilai ekonominya diproyeksi mencapai Rp2,301 triliun.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024