Metro Kendari

Kendari PPKM, Apriliani Puspitawati: Pemda Harus Pikirkan Nasib Warga

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah pusat mengumumkan 43 daerah yang harus memperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Salah satunya Kota Kendari. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Forkopimda, Pemerintah Kota Kendari, dan pihak terkait, langsung menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Posko Satgas Covid-19 Sultra, Selasa 6 Juli 2021.

Dalam rakor tersebut disepakati pemberlakukan PPKM mulai tanggal 6 s.d 20 Juli mendatang, dan menghasilkan 11 poin PPKM Mikro di Kota Kendari.

Kebijakan PPKM skala mikro ini menuai pro kontra banyak pihak. Apriliani Puspitawati, Anggota DPRD Kota Kendari juga angkat bicara soal pemberlakukan PPKM ini.

Politisi PDIP itu juga mendukung PPKM dalam menangkal penularan Corona, tapi katanya, pemda juga harus pikirkan nasib warganya. Terutama, warga berpenghasilan pas-pasan.

Pemberlakuan PPKM otomatis membatasi aktifitas ekonomi warga, sehingga berdampak pula pada pendapatan ekonomi mereka.

“Saya setuju PPKM. Karena memang sekarang kasus covid naik lagi. Cuman ya, pemda harus pikirkan tentang kesejahteraan warganya. Terutama untuk mereka yang berpenghasilan harian itu, mereka bagaimana?,” katanya, Rabu (7/7/2021).

“Mereka harus dipikir juga. Kasian lo, selain buat makan mungkin mereka ada cicilan, dan atau kebutuhan lain yang mendesak. Jadi pemda tidak boleh juga melupakan mereka, nanti bisa keluar kalimat “Tidak mati karena covid, tapi mati karena tidak ada yg dimakan”, sambung Apriliani.

Untuk diketahui, 11 poin PPKM Mikro di Kota Kendari antara lain:

1. Kegiatan tempat kerja/perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan WFO hanya 25 persen.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online).

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat).

4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 WITA.

5. Pusat perbelanjaan Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WITA dengan kapasitas 25 persen.

6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.

7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan.

8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu.

9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu.

10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu.

11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Reporter: Faisal
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button